Anggota DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa.(Topan Setiawan/ Times Kaltim).
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menuntaskan persoalan antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Secara global memang keadaan seperti itu. Tapi pemerintah harus mencarikan solusi,” kata Kadir Tappa saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (9/7/2022) siang.
Dia mendorong Pemprov bersama Pertamina turun tangan mengatasi masalah antrean ini, seperti menambah kuota BBM jenis solar.
“Kejadian di lapangan pasti tidak bisa dihindari, seperti truk-truk yang datang dari luar, tapi juga memberikan dampak ekonomi,” ujar Kadir.
Selain itu, dia mengusulkan ada tempat khusus untuk pengisian BBM jenis solar.
“Umpamanya khusus truk ada SPBU-nya, di mana pun,” imbuhnya.
Seperti diketahui, hampir di sejumlah daerah di Kaltim, sopir harus antre panjang untuk mendapatkan solar bersubsidi. Mengatasi itu, seperti di Kota Bontang, sudah mulai diterapkan fuel card.
Penerapan fuel card dalam pembelian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini sudah berlaku di SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT Kota Bontang sejak 4 Juli lalu. Namun di SPBU Akawi masih dilakukan uji coba mulai 4 Juli 2022 dan akan mewajibkan penggunaan fuel card mulai 18 Juli 2022.
Legislator Karang Paci asal Dapil Bontang, Kutim dan Berau ini mengungkapkan, penggunaan fuel card saat ini belum diterapkan. Ini juga sesuai dengan penjadwalan yang telah dilakukan oleh Pertamina kepada tiap SPBU di Bontang.
Untuk itu, pengemudi masih diperbolehkan membayar secara tunai untuk jenis solar
“Kami saat ini masih bayar tunai, dan akan diuji coba mulai 4 Juli,” ungkapnya.
Ia menjelaskan aturan pembelian dengan fuel card hanya untuk BBM jenis solar subsidi. Sedangkan untuk Pertalite subsidi hanya mencatatkan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM.
“Untuk Pertalite belum ada sosialisasi, tapi sudah banyak selebaran yang harus menggunakan aplikasi MyPertamina,” ucap Poltisi Partai Golkar itu.
Selain itu, dalam hal pembatasan pembelian solar menggunakan kartu di SPBU Akawi belum dilakukan. Dalam penerapannya, penggunaan fuel card jenis mobil kecil hanya sebanyak 40 liter, dump truk sebanyak 80 liter dan truk besar/ tronton sebanyak 150 liter per hari.(Wan/ADV/Kominfokaltim)