Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahHukum & PeristiwaNewsSamarinda

Didesak Pindah, Gedung Dinas Perizinan Minim Fasilitas

343
×

Didesak Pindah, Gedung Dinas Perizinan Minim Fasilitas

Sebarkan artikel ini

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mulai Januari lalu, Pemerintah Kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Gedung oleh Wali Kota Samarinda yang diperuntukkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Namun setelah dicek ternyata gedung tersebut belum dapat dikatakan untuk layak pakai.

Hal ini membuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Jusmaramdhana Alus geram, Pasalnya gedung yang ia tempati sebagai ruang kerja dianggap belum layak pakai.

Yang menjadi sorotan ialah, di lantai 4 dan 5 di gedung tersebut belum mampu untuk menampung seluruh operasional bidang di Dinas PMPTSP, lantaran ruang yang terbatas.

“Di Bulan Akhir bulan juli ini Kami hanya berhasil memindahkan 4 bidang dan 1 sekretariat, masih tersisa 1 bidang yang belum dipindahkan dari gedung yang lama” ucapnya pada media ini. Saat di konfirmasi pada Kamis, (5/8/2021).

Untuk mensiasati hal tersebut, Pimpinan OPD DPMPTSP, Jusmaramdhana Alus mengalih fungsikan yang sebelumnya ruang rapat menjadi ruang kerja Kepala Dinas, dan dilantai 5 ruang aula disekat menjadi 3 (tiga) bagian, yakni ruang Bidang Penanaman Modal dan Promosi, Ruang Layanan Perizinan, dan ruang rapat umum bersama OPD terkait termasuk menjadikan lobby bagian luar/selasar aula untuk ditempati Bidang Layanan Data dan Informasi. 

Menurut Jusma, Idealnya, Gedung tersebut harus mampu menampung seluruh fasilitas dan kepentingan OPD terkait. 

“Tetapi untuk Menampung seluruh bidang saja tidak tercukupi, maka kami perlu merombak ulang dan melakukan penyekatan antar bidang dengan lemari yang alakadarnya” tuturnya.

Tak hanya itu, Kepala OPD Perizinan tersebut, menyinggung fasilitas gedung yang dianggap kurang memadai dan menyebabkan kebisingan, sehingga mengganggu kenyamanan dalam bekerja.

Salah satunya AC ruangan yang berada di lantai 4 dan 5 apabila di aktifkan mengeluarkan suara bising, selain itu juga, terdapat rembesan air yang turun dari plafon tepat di titik lampu di ruang kerja Kepala OPD dan mushola lantai 2, akibatnya untuk sementara ruang kerja belum dapat digunakan karena masih dalam perbaikan.

“Dengan kondisi gedung yang tertutup suara bising ini sangat menganggu, ditambah lagi ada rembesan air diruangan saya juga mushola” ungkapnya.

Untuk mengetahui kendala lanjut dia, pihaknya sudah meminta design gambar denah instalasi ac dan listrik kepada Dinas PUPR, namun hal tersebut belum diberikan sampai saat ini. 

Jusmaramdhana mengatakan, Kepentingan untuk mengetahui gambar denah instalasi ac dan listrik tersebut sebagai upaya OPD Perizinan untuk kedepannya merawat gedung apabila ada indikasi kerusakan.

“Penting bagi kami untuk mengetahui hal tersebut, karena sebagai pengguna gedung kami bertanggung jawab untuk merawat apabila terjadi sesuatu, jadi tidak melibatkan PUPR untuk memperbaiki” tegasnya.

Adapun hal lain yang di anggap mengganggu ialah, fasilitas umum seperti lift yang sempat macet apabila digunakan, sehingga sampai saat ini masih dalam perbaikan.

“Pernah saya dari lantai 4 dan ingin naik ke lantai 5 tidak bisa, mau turun dari lantai 4 ke lantai 1 juga tidak bisa, harus di restart dulu baru mesinnya jalan” tandasnya.

Dengan adanya kejanggalan ini, membuat OPD Perizinan dilema, pasalnya di hari senin tanggal 2 agustus 2021, pegawai sudah harus turun untuk bekerja seperti biasa. 

Namun kondisi gedung masih dalam tahap pengecekan ulang oleh tenaga freelance yang ditunjuk oleh PUPR tanpa bisa mengambil keputusan langkah-langkah tindakan terhadap kondisi yang harus segera ditangani dilapangan.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *