Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

DP2PA Samarinda Dorong Masyarakat Jadi Pelapor Tindak Kekerasan Terhadap Anak

325
×

DP2PA Samarinda Dorong Masyarakat Jadi Pelapor Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak, Sahidin Ahmad (baris kanan ketiga.)(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2PA) Samarinda terus berupaya untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Misalnya, khusus ranah anak. Melalui Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak, Sahidin Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah program yang tengah dijalankan. 

“Kalau program-program, kami lebih koordinasi ke pencegahan. Kami lebih fokus ke situ. Kami juga memberi informasi ke masyarakat. Alhamdullilah, dalam 2 tahun ini masyarakat mulai mengenal adanya kami,” ungkap Sahidin saat ditemui di UPTD PPA di kantornya, Rabu (2/11/2022) siang.

Bahkan di berbagai kesempatan, pihaknya kerap kali diundang sebagai narasumber untuk mengisi materi-materi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak. Sosialisasi yang disampaikan pihaknya juga bermacam-macam. 

“Pastinya literatur, adanya undang-undang terkait perlindungan anak. Kami memberitahu bahwa anak-anak Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang. Negara hadir. Hak anak juga harus dipenuhi,” lanjut Sahidin. 

Sahidin menyebut, DP2PA Samarinda, khususnya di bidang yang dia tangani juga memberitahukan terkait pengaduan atau konsultasi jika terjadi suatu kasus. Aduan dan konsultasi itu pun nantinya akan diarahkan ke Unit PPA Samarinda. 

“Jadi kami minta masyarakat menjadi pelapor dan pelopor. Itu kami tekankan. Dulu ada masyarakat yang tak peduli jika tahu ada kekerasan terhadap anak terjadi di sekitar lingkungan mereka. Sekarang itu diubah,” tambahnya. 

Biasanya, masyarakat yang datang sebagai pelapor sudah takut lebih dulu. Sebab menganggap akan dipanggil oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya kepolisian. Sahidin menegaskan, pelapor hanya akan dimintai informasi. Nanti yang menindaklanjuti bahwa benar tidaknya terjadi tindak kekerasan, UPTD PPA akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Kemudian berlanjut ke pihak RT. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima pihaknya dari pelapor adalah benar. 

“RT-nya pun tidak akan tahu ada salah satu warganya yang melapor. Kami akan tetap merahasiakan,” tutupnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)