Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Jahidin Terus Masifkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat 

241
×

Jahidin Terus Masifkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Jahidin melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda– Anggota DPRD Kaltim Jahidin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Lambung Mangkurat Gang 3, Samarinda. Senin (1/11/2022).

Dijelaskan Jahidin, bahwa sesuai amanat Perda, setiap masyarakat Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.

“Masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah bila memiliki masalah hukum,” ungkap Jahidin.

“Nantinya, bantuan hukum yang akan pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim. Yang seperti ini, penting diketahui oleh masyarakat, salah satunya masyarakat Dusun Putak,” lanjutnya.

Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini pun diperkuat dengan lahirnya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang teknis pelaksanaannya, yakni Pergub Nomor 56 Tahun 2021.

Jahidin mengatakan, bahwa landasan lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.

“Kami di DPRD menginisiasi lahirnya Perda ini pada tahun 2019 lalu, menurut kami di DPRD masih banyak masyarakat yang kebingungan dan tersandung masalah dana pada saat berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Melalui Sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Jahidin ingin menyampaikan dan menjabarkan kepada publik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam aturan tersebut. Artinya, saat masyarakat mempunyai masalah hukum dan membutuhkan bantuan.

“Harapannya melalui sosper ini, masyarakat bisa mengetahui hak-haknya sebagai warga Kaltim khususnya apabila saat tersandung masalah hukum,” pungkasnya. (Adv/MFA)