Ilustrasi SAPA 129.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – SAPA 129 adalah saluran untuk masyarakat ataupun korban, yang ingin melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. SAPA 129 sendiri berlaku di seluruh Indonesia.
Layanan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif Kementerian PPPA yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129. SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.
Hotline tersebut ternyata juga bisa diakses di Kalimantan Timur (Kaltim). Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Fachmi Rozano menyatakan, layanan ini demi mempermudah masyarakat melapor tindak kekerasan.
“Di SAPA 129, masyarakat Kaltim bisa mengontak melalui SAPA 129 tersebut jika di daerahnya memang belum memiliki UPTD PPA,”kata Fachmi.
Secara umum, prosedurnya tim SAPA 129 setelah mendapatkan laporan dari korban, tim akan mengidentifikasi daerah cakupan laporan tersebut dan meneruskan laporan tersebut kepada OPD di daerah atau UPTD PPA agar segera ditindaklanjuti.
“Teman-teman kementerian akan mengontak ke UPTD PPA atau dinasnya jika belum memiliki UPTD. Mereka beri tahu jika di daerahnya ada laporan kasus kekerasan, dan di daerahlah yang akan mendatangi korban,” terangnya.
SAPA 129 ini menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat proses penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. (Adv/FD/DKP3A Kaltim)












