Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Akan Rampungkan Perda Penjualan Miras Tahun 2023

388
×

Komisi I DPRD Samarinda Akan Rampungkan Perda Penjualan Miras Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebut, pimpinan dewan telah berupaya untuk merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 terkait pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Samarinda di 2023 mendatang.

Ia menambahkan, perda tersebut perlu direvisi lantaran bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi berdasarkan azas hukum lex superior derogat legi inferiori.

Azas hukum tersebut berbunyi peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab itu, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Seperti halnya Perda Samarinda Nomor 6/2013 dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Afif menerangkan proses revisi perda miras ini sedikit tertunda. Ia pun berjanji revisi perda itu akan dirampungkan dalam waktu dekat. Dia menargetkan menyelesaikan perda itu pada 2023.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah,” ucapnya, kepada media ini, Senin (10/10/2022) siang.

Ia menjelaskan, revisi yang dilakukan hanya perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi dan ada penambahan sedikit atas unsur yang sekiranya perlu diadakan di Kota Samarinda.

Setelah nantinya direvisi, Afif mengaku, hanya akan ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha penjualan miras.  

“Usaha yang boleh menjual miras itu hanya hotel berbintang lima atau restoran hotel berbintang lima,” pungkasnya.(Adv/Wan)