Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota SamarindaSamarinda

Damayanti Sarankan Untuk Fasilitasi Tempat Baru Bagi Para PKL 

373
×

Damayanti Sarankan Untuk Fasilitasi Tempat Baru Bagi Para PKL 

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti memberikan saran kepada para Pedagang Kaki Lima Atau PKL agar meminta tempat baru, untuk dijadikan lapak dagang. Hal tersebut disampaikan melalui surat tertulis kepada Pemkot Samarinda.

Damayanti menambahkan, penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang.

Akan tetapi, disisi lain Pemkot juga tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja,” jelasnya, saat ditemui baru-baru ini.

Penertiban aktivitas liar di kawasan Tepian Mahakam tercantum dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, beberapa waktu lalu.

Penutupan usaha di kawasan RTH itu dilandasi 4 hal yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.

Selain itu, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance.

Sementara itu, Belum lama ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerangkan, akan ada evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam lantaran terdapat banyak komitmen antara Pemkot dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang dilanggar.

“Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan,” tutup Andi Harun, kala itu.(Adv/Wan)