Anggota Komisi I DPRD Kukar, Ria Handayani.(Ist)
Timeskaltim.com, Kukar – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pemekaran dua Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah disahkan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Ria Handayani saat dihubungi awak media, Senin (5/9/2022) siang.
Ia menyebutkan bahwa ada dua Kecamatan baru di Kukar yang telah disahkan. Yakni Kecamatan Kota Bangun Darat dan Kecamatan Samboja Darat.
“Untuk pemekaran dua kecamatan itu sebenarnya sudah selesai ya,” ungkapnya.
Pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Kukar itu pun dikatakan Ria telah diefektifkan pihaknya. Sedangkan terkait dengan aktivitas administrasinya, dirinya juga menyebutkan bahwa telah jelas.
“Untuk dua kecamatan itu administrasinya juga sudah jelas,” jelasnya.
Terkait dengan pemekaran dua kecamatan itu, Ria berharap agar Kecamatan dan Desa lainnya juga bisa dipercepat pemekarannya.
“Mungkin selanjutnya bisa dipercepat untuk pemekaran Kecamatan lainnya. Maupun pemekaran desa lainnya,” pungkasnya. (Adv/Jat/Wan)










