Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBalikpapanDaerahDPRD KaltimPolitik

Syafruddin Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

306
×

Syafruddin Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Syafruddin foto bersama warga yang mengikuti sosper dok Mahmud Timeiskaltim.com

Timeskaltim.com,Balikpapan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, Syafruddin gencar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Sepingang Raya  RT.31 Balikpapan Selatan, Sabtu (30/07/2022).

Dalam sambutannya, Syafruddin, mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingi oleh lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh Pemerintah Daerah yang di atur melalui Perda,”ujarnya.

Lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 ini semoga mampu menjawab keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya akan memperjuangkan dan memastikan bahwa didalam batang tubuh APBD 2023 ada belanja khusus untuk memberikan bantuan hukum secara secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu,”katanya bang udin sapaan akrarabnya.

Sementara Amiruddin selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan Anggaran  penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, dikarena belum di anggarkan pada APBD tahun 2022 ini,” tutupnya. (Adv/Mah).