Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat melakukan Sosialisasi Perda kepada warga Desa Bukit Raya. (MF Annur/ TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jawad Sirajuddin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Balai Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (29/7/2022).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bukit Raya Harnoto dan Anggota Badana Permusyawaratan Desa (BPD) serta Puluhan warga yang terlihat antusias untuk menyimak dan mengikuti paparan yang diberikan oleh Pemateri terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pada Soper kali ini, Jawad Sirajuddin menghadirkan 2 pemateri yang merupakan praktisi hukum dan anggota PERADI Samarinda, yakni Zulkifli Alkaff dan Rayis Jawad.
Diungkapkan Jawad, bahwa tujuan sosialisasi ini tidak hanya untuk menyebarluaskan produk hukum yang berupa Perda, namun juga mengedukasi masyarakat tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Hari ini kami kembali menggelar Sosper di Desa Bukit Raya, alhamdulillah masyarakat cukup antusias dan menyimak materi dengan baik hal, terlihat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi,” jelasnya Politisi PAN ini.
Dalam sambutannya Jawad menjelaskan, bahwa dalam Perda ini, seluruh jenis perkara hukum yang meliputi Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara dapat diajukan bantuan hukumnya kepada Pemerintah.
Ia pun meminta, agar warga desa yang mengikuti sosialisasi hari ini, agar dapat membaca-baca kembali materi yang telah disampaikan, sehingga warga betul-betul teredukasi dengan adanya Perda ini. Pasalnya di Desa kerap terjadi persoalan hukum khususnya terkait dengan persoalan tanah.
“Harapannya masyarakat bisa mempelajari kembali materi yang sudah disampaikan melalui hardcopy file yang ada, sehingga apabila di kemudian hari tersandung kasus hukum sudah tidak kebingungan,” ungkapnya.
Ditambahkan Jawad, bahwa Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan turunan dari Perda ini sudah disahkan pada akhir tahun 2021 lalu, tepatnya Pergub Nomor 56 Tahun 2021, sehingga implementasi Perda ini sudah dapat dimaksimalkan oleh masyarakat.
“Alhamdulilah perda ini sekarang sudah ada Pergubnya, sehingga masyarakat sudah bisa memanfaatkannya,” pungkasnya. (Adv/MFA)












