Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialHukum & PeristiwaKukar

Polres Kukar Telah Serahkan IR Dan KM Jadi Tahanan Kejaksaan, Resmi Tetapkan Kasus Berkas Tahap 2

531
×

Polres Kukar Telah Serahkan IR Dan KM Jadi Tahanan Kejaksaan, Resmi Tetapkan Kasus Berkas Tahap 2

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat.(Topan Setiawan/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Penyidik Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan KM, anggota DPRD dan mantan Camat Sebulu berinisial IR ke Kejaksaan Negeri Kukar, Senin (25/7/2022) pukul 10.00 Wita.

Kemudian, Polres Kukar juga telah melimpahkan berkas tahap ke 2 dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan dua tersangka yakni KM salah satu Anggota DPRD Kukar, dan IR pensiunan ASN Kukar, ke Kejaksaan Negeri Kukar.

Penyerahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas acara pemeriksaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) seluas 106 hektare di Sebulu, lengkap atau P-21.

“Perkaranya benar dugaan pemalsuan surat (tanah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/7/2022).

Gandha juga membenarkan, penyidik sempat menahan kedua tersangka, setelah sebelumnya dilakukan upaya jemput paksa di dua tempat yang berbeda.

Seperti diberitakan, KM yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditangkap anggota Polres Kukar di Blitar, Jawa Timur (Jatim), saat tengah melakukan kunjungan kerja pada Kamis (21/7/2022). 

Adapun IR ditangkap di Jalur Poros Kukar-Samarinda, di hari yang sama. Kasus yang menjerat KM dan IR berlangsung pada tahun 2012, dan mencuat pada 2017.

Meski kasus lama, Gandha mengatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian tidak berhenti. Hal ini dilakukan agar KM dan IR segera mendapat kepastian hukum terkait kasus yang menjerat mereka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gandha, SKPT yang dipalsukan mencapai 50 dokumen. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. KM saat itu menjabat Kades Giri Agung, sedangkan IR Camat Sebulu.

Perbuatan keduanya membuat Hartoyo, korban sekaligus pelapor, rugi mencapai Rp 800 juta. 

“Karena surat tanah yang dibeli dari kedua tersangka berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan,” ungkap Gandha.

Keduanya kini diancam dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar, Guntoro Raja Bulan, menolak berkomentar dengan alasan pernyataan resmi harus lewat juru bicara DPC PKB Kukar Munabbihudin. 

Namun, media ini tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi, lantaran Munabbihudin sedang dalam kondisi berduka.

“Jadi kalau untuk kasus KM berhubungan langsung (konfirmasi) dengan Jubir DPC PKB Kukar,” singkat Guntoro. (Wan)