Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

KPID Kaltim Kunker Ke Kutim, Pertegas Pemilik Usaha Yang Tak Miliki Izin Usaha

727
×

KPID Kaltim Kunker Ke Kutim, Pertegas Pemilik Usaha Yang Tak Miliki Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

Berbincang hangat KPID Kaltim, Irwansyah beserta jajarannya bersama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.(Ist)

Timeskaltim.com, Kutim – Tak henti-hentinya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, terus melakukan kontribusinya dalam, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran di tiap daerah. Terbukti, hal tersebut ditunjukan saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), pada Selasa (19/7/2022) siang.

Berbincang hangat sembari mendengar peningkatan kualitas penyiaran berita dan siaran, guna mendeteksi dugaan penyelewengan informasi. 

Berlangsung di Kantor Bupati Kutim ini, dihadiri Ketua KPID Provinsi Kaltim, Irwansyah disambut hangat oleh Bupati Kutim, Ardianysah Sulaiman didampingi Seskab Kutim, Rizali Hadi dan Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor. 

Turut pula menyambut, Sekretaris Diskominfo Kutim, Perstik Ronny Bonar Siburian bersama Kabid komunikasi dan informarmatika Lisa Komentin S. Serta hadir, Plt Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan bersama Kepala LPPL RPD Kutim, Agus Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah mengatakan tentang ada beberapa yang perlu dibahas dalam kunjungan tersebut.

Menurut Irwansyah, kunjungan kerja kali ini adalah melihat kesiapan Kabupaten Kutim menghadapi Analog Switch-Off (ASO) pemindahan penggunaan TV Analog ke TV Digital yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2022.

“Walaupun beberapa kali ditunda pelaksanaannya, KPID Kaltim tetap bersemangat dan siap untuk menyambut Analog Switch-Off (ASO) di Kalimantan Timur,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga mengatakan, apa yang ditayangkan kepada masyarakat itu sangat berperan dan memberikan yang berkualitas baik dan layak untuk bisa menjadi tontonan sehat bagi anak-anak.

Kunjungan Kerja KPD Provinsi Kaltim bersama Pemkab Kutim di Aula Kantor Bupati Kutim, Selasa (19/7/2022).(Ist)

“Penggunaan TV Digital ini juga sangat berperan dalam memberikan tayangan-tayangan yang berkualitas gambar jernih dan juga bisa diatur siaran-siaran apa saja yang layak untuk ditonton anak-anak,” ujar Irwansyah.

Selain membahas kesiapan Analog Switch-Off (ASO), Komisioner KPID juga menyinggung terkait adanya beberapa lembaga penyiaran di Kutai Timur yang melakukan siaran tetapi tidak memiliki izin siaran.

Kendati demikian, pria yang akrab di sapa Irwan ini menambahkan, hasil diskusi tersebut juga menyinggung terkait maraknya persoalan blanspot, agar di 10 kabupaten/kota dapat menjangkau jaringan secara merata.

“Kami siap membantu LPPL yang ada di Kutim dan Bupati Kutim juga akan mengkaji kembali terkait perbup yang mengacu keperda LPPL,” jelasnya.

Disamping itu, Irwansyah juga menegaskan, akan menindaklanjut pemilik usaha penyiaran yang tak memilki kejelasan perizinanan sesuai aturan yanh bersangkutan. Bahkan, pihaknya tak segan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang hingga saat ini belum memiliki perizinan usaha.

“Ada 5 pemilik usaha penyiaran yang belum berijin atau ilegal, langkah KPID Kaltim akan memanggil secara persuasif dan akan dibantu ke proses perijinannya, karena sekarang mengurus perijinan sangat mudah dan singkat dalam sehari langsung jadi,” lugasnya.

“Kita Surati Semua pemilik usaha penyiaran yang tidak berijin akan kita panggil Minggu depan. Untuk mengurus izin penyiaran, karena jelas sanksinya, berdasarkan UU 32 yang tidak berizin dipidana 2 tahun denda 5 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memberikan respon positif atas penyampaikan jajaran KPID Kaltim. Menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman, pihaknya akan terus berupaya mendukung pelaksanaan sesuai prosedur dan teknis di lapangan terkait penyiaran.

“Terkait dengan teknis-teknis di lapangan, artinya dalam hal ini Pemerintah Kutai Timur akan mensuport dan juga meminta kepada Kominfo untuk mendata lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin tersebut,” tandas Bupati Ardiansyah Sulaiman.(Wan/ADV/Kominfokaltim)