Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDaerahNasionalSamarinda

PKC PMII Kaltim-Ra Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jamrek Hingga Ke Akarnya

288
×

PKC PMII Kaltim-Ra Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jamrek Hingga Ke Akarnya

Sebarkan artikel ini


Ketua PKC PMII Kaltim-Ra, Zainuddin.(Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan Alokasi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) masih menjadi tanda tanya dan sorotan pedas membanjiri ranah publik. Kali ini Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kaltim-ra, Zainuddin geram dan angkat bicara.

Ia menyebut, masalah dana jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang yang masih menuai berbagai kecurigaan.

Pasalnya, polemik tersebut, berimbas pada masyarakat bukan hanya dari sisi lingkungan bahkan dari sisi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. 

Karenanya PMII Kaltim-ra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk mendalami masalah Jamrek dan dana kesungguhan di Benua Etam ini.

Bahkan, Zainuddin juga menanggapi, kelalain Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tak berhasil memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam mengentaskan kasus kerusakan alam di Kaltim.

“Kami sangat menyayangkan perihal mangkraknya pencairan dana jamrek, dengan dirusaknya tatanan bumi alam kita, namun justru dana yang harusnya dapat digunakan untuk mereklamasi bumi yang rusak justru dilalaikan. Inikan artinya pemerintah lalai dalam bekerja,” ucap Zainuddin saat dikonfirmasi Timeskaltim.com, Senin (5/7/2022) malam.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui 31 Desember 2018, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, dan jaminan kesungguhan berjumlah Rp1.032.840.751.880,19 dan $1.360.078.66. Sehingga, tahun 2020 meningkat menjadi Rp1,87 triliun. Alias mengalami peningkatan senilai Rp275.461 miliar sejak 2019. Ironisnya, pengelolaan tersebut diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, pasca diakomodir oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, kondisinya justru bertambah parah.

Sehingga, menurut Zainuddin, langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI sudah sejalan dengan sorotan publik saat ini. Dikarenakan, pemeriksaan harus dimulai dari akar permasalahan.

“Langkah KPK sudah tepat, untuk menelusuri polemik tersebut harus diusut ke titik awal permasalahan, tentu kami mendukung langkah KPK untuk menindak tegas persoalan mengkraknya dana jamrek di Kaltim sampai ke akar-akarnya,” lugasnya.

Tak tanggung-tanggung, PMII PKC Kaltim-ra juga ikut mendukung langkah strategis KPK RI, untuk berupaya memproses kasus tersebut hingga tuntas. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi titik fokus dan tak dibiarkan berlaut-larut.

“Kami mendorong KPK untuk lebih detail dalam melakukan pemeriksaaan, karena persoalan dana jamrek bisa jadi melibatkan instansi lainnya,” ungkapnya.

Kata dia, permasalahan tersebut menjadi pelik, lantaran berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat daerah Kaltim. Terkhusus, pemukiman warga yang masuk ke dalam wilayah kohesi proyek pertambangan. Membuat PMII Kaltim-ra menuntut, adanya sikap tranparansi pemerintah menyikapi kerusakan alam, di daerah berjulukan “Benua Etam” dengan mengusung “Kaltim berdaulat” ini.

“Penyalahgunaan dana jamrek ini sangat amat fatal, bahkan melukai perasaan masyarakat Kalimantan timur. Harusnya pimpinan lembaga yang menjadi penannggungjawab pengelolaan dana jamrek tersebut bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tegasnya.

“Kami juga berasumsi bahwa ini bagian dari kegagalan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam mendidik bawahannya. Maka harusnya Gubernur atau Wagub harus segera memberikan sanksi atau teguran keras kepada mereka atas ketidak becusan ini,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengakui hingga saat ini memang belum ada transparansi terkait dana jamrek yang dipegang oleh DPMPTSP. 

Padahal, pihak DPRD Kaltim selalu mendorong dan mendesak agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang berapa jumlah dana reklamasi tersebut dan posisinya.

“Persoalan ini, berpotensi adanya pelanggaran-pelanggaran hukum. Temuan ini layak untuk didorong agar diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.(Wan)