Scroll untuk baca artikel
Daerah

Usut Dugaan Ijazah Palsu Pejabat Publik, LBH Ansor Kaltim Buka Opsi Langkah Advokasi

2
×

Usut Dugaan Ijazah Palsu Pejabat Publik, LBH Ansor Kaltim Buka Opsi Langkah Advokasi

Sebarkan artikel ini
LBH Ansor Kaltim Gelar diskusi publik.(Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Maraknya dugaan malpraktik administrasi penggunaan ijazah Paket C palsu di lingkungan pejabat publik menjadi sorotan tajam.

Menanggapi isu yang sempat disentil oleh Forum Pemerhati Pendidikan Kaltim (FPPK) tersebut, Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Ansor Kalimantan Timur menggelar TalkshowDiskusi Publik dan Konsultasi Hukum Gratis di Galuh Coffee, Jalan Banggeris Samarinda, Jumat (14/8/2026) malam.

Hal  ini menyoroti keadilan kompetensi, integritas, serta standar kualifikasi pendidikan bagi figur yang menduduki jabatan publik strategis.

Ketua PW LBH Ansor Kaltim, Agus Sholi, secara tegas mempertanyakan keadilan bagi warga negara yang menempuh pendidikan formal berjenjang, namun berpotensi tersisih oleh pemenuhan syarat administratif yang minimalis bahkan berindikasi manipulatif.

“Kenapa kita orang-orang yang secara formal menempuh pendidikan dan harusnya punya kesempatan, ternyata ditikung oleh orang yang tidak memenuhi standar pendidikan? Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan terkait standar kualifikasi tersebut dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegas Agus Sholi di hadapan peserta diskusi.

Agus juga menekankan pentingnya norma hukum dan putusan MK dijadikan rujukan utama dalam menyaring calon pemimpin politik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

“Pengetatan verifikasi ijazah dan kualifikasi pendidikan dinilai sangat mendesak demi melahirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, kompeten, dan akuntabel,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pengetatan verifikasi keabsahan ijazah serta standar kualifikasi pendidikan sudah sangat mendesak demi melahirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, kompeten, dan akuntabel. Ia menunjuk partai politik sebagai gerbang utama penyaringan calon pemimpin.

“Seleksi secara ketat dan berjenjang itu diawali oleh semua instrumen pemilu. Pertama adalah partai politik pengusung yang harus sangat selektif,” ujarnya.

Menurutnya, jika partai politik memiliki komitmen melakukan verifikasi secara faktual dan berjenjang melalui aturan internal, polemik dugaan ijazah palsu tidak akan terjadi.

“Selama ini partai politik hanya mengakomodir dan verifikasinya bersifat administratif serta internal. Jadi kita mendesak harus ada evaluasi dari internal organisasi partai tersebut,” tegasnya.

Ia juga mendesak lembaga penyelenggara independen Pemilu maupun Pilkada untuk menjadikan keputusan MK sebagai rujukan utama dalam menyaring calon pemimpin politik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

Melalui forum ini, LBH Ansor Kaltim berharap ada evaluasi kritis terhadap regulasi pencalonan dalam Pemilu maupun Pilkada harus menjadi perhatian utama bagi penyelenggara lembaga independen.

Penulis: Topan SetiawanEditor: Topan Setiawan