Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Sosper PDD di Sungai Keledang, Sayid Muzib Burrachman Tekankan Pentingnya Tata Ruang Pro-Rakyat

2
×

Sosper PDD di Sungai Keledang, Sayid Muzib Burrachman Tekankan Pentingnya Tata Ruang Pro-Rakyat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muzib Burrachman, menggelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Jalan Reel 20 RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.(Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda– Penataan tata ruang yang proporsional dan ramah lingkungan menjadi aspek krusial di tengah masifnya pembangunan kota penyangga.

Guna menanamkan kesadaran kolektif tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muzib Burrachman, menggelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Jalan Reel 20 RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (10/5/2026) malam.

Membawa tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah”, Sayid Muzib menjabarkan secara lugas bahwa regulasi tata ruang bukanlah sekadar urusan administratif birokrasi semata.

Lebih dari itu, zonasi wilayah merupakan tameng utama dalam menjaga keseimbangan alam serta mematuhi daya dukung lingkungan, khususnya di kawasan padat penduduk.

“Tanpa perencanaan ruang yang matang, kota kita akan tumbuh tanpa arah dan acak-acakan. Kita harus memastikan pemanfaatan lahan di tingkat lokal benar-benar sesuai peruntukannya. Ini adalah langkah konkret kita untuk memitigasi masalah klasik perkotaan seperti banjir dan kerusakan lingkungan sejak dini,” tegas Sayid Muzib di hadapan warga yang antusias menyimak sejak pukul 19.30 Wita tersebut.

Demi memberikan wawasan yang menyeluruh dan berimbang, agenda PDD ini menghadirkan dua pakar kompeten di bidangnya.

Materi pembuka disampaikan oleh Muhammad Fathurrazi, SE, MH, yang mengupas tuntas regulasi tata ruang dari perspektif hukum normatif serta kebijakan publik pemerintah daerah.

Selanjutnya, narasumber kedua, Sugiyo, membedah aspek teknis implementasi pemanfaatan lahan serta bagaimana menyiasati ruang sisa di tingkat lingkungan rukun tetangga (RT).

Kedua pemateri sepakat bahwa kunci utama keberhasilan tata ruang wilayah berada di tangan partisipasi publik. Warga didorong proaktif mengawal lingkungan mereka agar terhindar dari praktik alih fungsi lahan ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di penghujung agenda, legislator Karang Paci ini menegaskan kembali esensi filosofis dari tata ruang berkelanjutan, yaitu menciptakan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pembangunan tidak boleh timpang. Alokasi untuk pemukiman warga, fasilitas umum (fasum), ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan komersial harus dirancang merata, ramah lingkungan, dan berorientasi jangka panjang demi kenyamanan hidup anak cucu kita kelak,” pungkasnya.(Adv/Wan)

Penulis: Topan SetiawanEditor: Topan Setiawan