Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Bupati Kukar Lantik PJ Kades Jonggon dan PAW BPD, Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

6
×

Bupati Kukar Lantik PJ Kades Jonggon dan PAW BPD, Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat melantik Pj Kades Jonggon Desa, di Pendopo Bupati Kukar, Tenggarong, pada Kamis (09/04/26). (Rob/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan keberlangsungan pemerintahan desa tetap terjaga dengan melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW), pada Kamis (08/04/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Kukar, Tenggarong itu dilakukan menyusul adanya kekosongan jabatan kepala desa definitif yang sebelumnya meninggal dunia.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Hari ini kita melantik PJ Kepala Desa Jonggon Desa yang sebelumnya mengalami kekosongan karena kepala desa definitif meninggal dunia. Selain itu, juga dilakukan pergantian antar waktu anggota BPD di beberapa desa di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ia menegaskan, pergantian dalam struktur pemerintahan merupakan hal yang biasa terjadi dalam organisasi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan publik.

“Proses pergantian ini adalah hal yang lumrah. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti atau mengalami kekosongan,” tegasnya.

Menurutnya, penunjukan PJ Kades menjadi solusi sementara sebelum ditetapkannya kepala desa definitif melalui mekanisme yang berlaku. Hal ini penting mengingat desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pemerintah daerah. Di sana ada banyak aktivitas, mulai dari peran RT hingga pengelolaan APBDes yang sudah disepakati,” jelasnya.

Selain itu, pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW juga dinilai krusial untuk menjaga fungsi pengawasan dan representasi masyarakat tetap berjalan di tingkat desa.

“Jika terjadi kekosongan, maka sesuai regulasi harus diisi melalui pergantian antar waktu berdasarkan urutan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Rob/Pii)