Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Pemkab Kukar Ikuti Kebijakan Pembatasan Kendaraan Dinas, Tekan Konsumsi BBM

3
×

Pemkab Kukar Ikuti Kebijakan Pembatasan Kendaraan Dinas, Tekan Konsumsi BBM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mobil Dinas. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut, terutama dalam upaya menekan konsumsi bahan bakar di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita mengikuti saja kebijakan pusat, karena tujuannya jelas untuk efisiensi, khususnya penggunaan bahan bakar. Saat ini memang dilakukan pembatasan konsumsi BBM di seluruh OPD,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing OPD. Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tidak dihentikan sepenuhnya.

Menurutnya, setiap penggunaan kendaraan kini harus melalui persetujuan atasan langsung sebagai bentuk kontrol dan pengawasan.

“Penggunaannya tetap berjalan seperti biasa, tetapi harus ada izin dari atasan. Di situ pengendaliannya,” jelasnya.

Sunggono berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan belanja daerah, khususnya pada sektor bahan bakar yang selama ini cukup besar.

“Harapannya tentu ada penghematan, terutama dari sisi konsumsi BBM,” katanya.

Di tengah keterbatasan transportasi umum di Tenggarong, ia juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas dinas.

“Kalau tidak ada keperluan dinas, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi saja,” pungkasnya. (Rob/Pii)