Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada PT BPD Bankaltim Kaltara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan akad kredit yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor BPD Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat (13/03/2026).
Pinjaman daerah ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di Kukar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran arus kas pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian pembayaran kepada para rekanan.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, proses percepatan penandatanganan akad kredit dapat terlaksana berkat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta pihak Bankaltimtara.
“Dengan komitmen kita semua dari pihak BPD Kaltimtara, pihak eksekutif, Kepala BPKAD, bagian hukum, hingga teman-teman di DPRD, akhirnya proses ini bisa terlaksana pada pagi hari ini,” katanya.
Setelah penandatanganan akad kredit, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan dana pinjaman tersebut ke kas daerah. Dana itu nantinya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
“Setelah uang masuk ke kas daerah maka proses sebagaimana pencairan di pemerintah daerah mulai dari cetak SPP, SPM sampai SP2D akan segera kita laksanakan. Mudah-mudahan prosesnya bisa mulai hari ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja maupun perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kukar.
“Jadi lebaran kali ini betul-betul bisa dirasakan dengan baik oleh semua pihak,” ucapnya.
Lebih lanjut Aulia menjelaskan nilai pinjaman sebesar Rp820 miliar tersebut telah melalui perhitungan kebutuhan serta mempertimbangkan potensi dana kurang salur dari APBD tahun sebelumnya.
“Yang kita pinjam ke BPD Bankaltimtara ini sebesar Rp820 miliar. Kenapa Rp820 miliar? Pertama ini sesuai dengan analisis kebutuhan yang sudah kita mitigasi, dan kedua kita juga melihat kemungkinan dana kurang salur tidak tersalur seratus persen, sehingga pinjaman ini kita batasi sekitar 30 persen dari potensi dana tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin mengatakan proses pengajuan kredit dari Pemkab Kukar telah melalui berbagai tahapan analisis sebelum akhirnya masuk pada tahap penandatanganan dan legalisasi administrasi.
“Setelah ini dalam satu sampai dua hari kita lanjutkan dengan tahap realisasi karena seluruh persyaratan pencairan juga sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bunga pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah bukan merupakan bunga komersial, mengingat pemerintah daerah juga merupakan pemilik bank daerah tersebut.
“Yang jelas bunganya bukan bunga komersial karena yang meminjam juga pemilik. Tetapi tetap ada biaya karena dana yang kita gunakan juga merupakan dana masyarakat yang dihimpun oleh bank,” jelas Yamin.
Menurutnya, proses pencairan dana hingga masuk ke kas daerah diperkirakan dapat berlangsung cepat karena sistem administrasi di bank maupun pemerintah daerah telah menggunakan aplikasi digital.
“Insya Allah bisa selesai sebelum lebaran, karena semuanya sudah menggunakan aplikasi. Informasinya ada sekitar 2.000 SP2D yang akan diproses, tetapi biasanya di akhir tahun kita bisa memproses sampai 3.000 hingga 4.000 SP2D,” pungkasnya. (Rob/Pii)












