Timeskaltim.com, Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang beroperasi lintas wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (07/03/2026) hingga Senin (09/03/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti ganja kering dengan berat total lebih dari 3 kilogram.
Kapolres Kutai Kartanegara, Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim kepolisian, termasuk melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Operasi pertama dimulai pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka berinisial WA (27) di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, setelah sebelumnya melakukan transaksi penyamaran. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti awal berupa lintingan ganja.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kediaman WA di wilayah Mangkuraja, Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial MR (31) di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji. Dari tangan MR, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering yang diduga siap diedarkan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berkelanjutan dari tersangka pertama hingga akhirnya mengarah pada jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Hari Supranoto.
Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa pasokan ganja berasal dari seorang bandar di Kota Samarinda. Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara, pada Senin (09/03/2026) pagi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni JH (19) dan seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial YA (26). Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram serta satu unit timbangan digital.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial JA (20) yang diduga menyimpan barang milik bandar berinisial E yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan JA, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat total sekitar 3 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa lebih dari 3 kilogram ganja kering dalam berbagai kemasan, tiga unit timbangan digital, sejumlah telepon genggam, alat pelinting, kertas sigaret, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Terlebih jaringan ini melibatkan warga negara asing dan menyasar kalangan muda,” tegas AKP Hari Supranoto.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu bandar utama berinisial E yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. (*/Rob/Pii)












