Timeskaltim.com, Samarinda – Aparat Polresta Samarinda kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang.
Dua orang yang diduga sebagai pengedar, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kamis (05/03/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T.A. (37) dan E. (39). Salah satu dari mereka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A.D. di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari pemeriksaan terhadap A.D., polisi kemudian menelusuri pemasok sabu yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Petugas lalu melakukan penyamaran dengan kembali memesan sabu kepada pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Bangkit.
Petugas yang menyamar kemudian membuat kesepakatan transaksi dengan tersangka di kawasan Jalan Ampera, Samarinda Seberang.
Sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka T.A. datang ke lokasi bersama E. menggunakan sepeda motor.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua amplop bertuliskan “Sukacita” yang berisi enam poket sabu dengan berat sekitar 1,69 gram bruto yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Petugas juga menemukan satu amplop lain berisi satu poket sabu seberat 0,30 gram, timbangan digital, sendok penakar, plastik klip, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut.
Sementara dari tangan tersangka E, polisi mengamankan sebuah dompet kecil berwarna merah berisi tiga poket sabu dengan berat sekitar 2,26 gram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Bangkit menyebut kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sabu di wilayah Samarinda Seberang.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua tersangka.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Has/Pii)












