Timeskaltim.com, Kukar – Kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Meski Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat telah lama ada, aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbub) masih belum diterbitkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa secara regulasi, dasar hukumnya sudah tersedia. Namun tanpa aturan turunan, implementasi di lapangan dinilai belum bisa berjalan optimal.
“Kawasan masyarakat adat ini kan sudah ada perda sebenarnya, tinggal kita implementasikan dalam bentuk peraturan turunannya yaitu melalui perbup,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, Perbup menjadi instrumen penting agar perda tidak berhenti sebatas dokumen administratif. Aturan teknis itu diperlukan sebagai pedoman operasional bagi organisasi perangkat daerah maupun masyarakat adat dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
“Kalau misalnya itu butuh dukungan melalui perbup, ya secepatnya perbupnya harus dibuat,” tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, DPRD tidak hanya berperan dalam pengesahan perda, tetapi juga memastikan tindak lanjutnya. Fungsi pengawasan akan terus dilakukan agar regulasi yang sudah disepakati benar-benar dijalankan pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya tugas pemerintah kabupaten. Bagaimana perda-perda yang sudah disetujui itu harus ditindaklanjuti dengan perbup,” katanya.
Ia memastikan DPRD akan berkoordinasi dengan OPD terkait, melakukan evaluasi, serta mengingatkan target implementasi, termasuk yang menyangkut masyarakat adat. Yani juga mengakui persoalan ketiadaan aturan turunan bukan hanya terjadi pada perda masyarakat adat, melainkan juga sejumlah perda lainnya.
“Kekurangan kita ini rata-rata perda itu belum ada perbup turunannya,” pungkasnya. (Rob/Pii)












