Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Jembatan Ditabrak Berulang, DPRD Kaltim Laporkan KSOP dan Pelindo ke Ombudsman RI

78
×

Jembatan Ditabrak Berulang, DPRD Kaltim Laporkan KSOP dan Pelindo ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Surat laporan pengaduan mall administrasi yang dilakukan oleh Kepala KSOP kelas I Samarinda dan Dirut BUP Pelindo IV Cabang Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Insiden penabrakan jembatan di Sungai Mahakam yang terus berulang akhirnya mendorong DPRD Katim mengambil langkah hukum.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, yang juga karib disapa Ayub itu secara resmi melaporkan Kepala KSOP Kelas I Samarinda, dan Direktur Utama Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.

Laporan tersebut dilayangkan pada 5 Januari 2026 dan telah diterima secara resmi oleh Asisten Ombudsman RI.

Politisi Partai Golkar itu menduga adanya maladministrasi berupa kelalaian berat, dalam pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam, yang berujung pada kerusakan berulang infrastruktur strategis daerah.

Dalam dokumen laporannya, Ayub mengungkap fakta yang selama ini luput dari penanganan serius. Jembatan Mahakam I tercatat telah ditabrak kapal tongkang sekitar 23 kali.

Tidak hanya itu, Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang relatif baru juga menjadi korban, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang 4 Januari 2026.

“Ini bukan lagi peristiwa kebetulan. Kalau sudah terjadi berulang kali, itu menunjukkan persoalan sistemik. Ada kelalaian berat,” kata p, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, langkah melapor ke Ombudsman ditempuh karena rekomendasi dan teguran DPRD selama ini tidak direspons secara memadai oleh otoritas terkait.

Ayub menilai, pendekatan penyelesaian yang hanya berujung pada ganti rugi tidak menyentuh akar persoalan.

“Saya minta ada sanksi tegas. Bukan sekadar ganti rugi. Kalau hanya ganti rugi, nanti ditabrak lagi,” ujarnya.

Menurut Ayub, kegagalan KSOP dan Pelindo menjalankan kewenangan pengawasan telah menempatkan keselamatan publik dalam risiko serius.

Ia juga mengkritisi alasan klasik yang kerap disampaikan pihak otoritas, yakni bahwa tabrakan terjadi di luar jam operasional pandu.

Alasan tersebut dinilainya tidak dapat dibenarkan, sebab fungsi pengamanan alur pelayaran semestinya berjalan selama 24 jam, sebagaimana tugas kepolisian dalam menjaga lalu lintas darat.

“Kalau masyarakat saja bisa bikin siskamling, masa institusi sebesar ini tidak punya sistem pengamanan yang memadai? Tidak ada posko permanen, patroli minim, dan terkesan ada pembiaran,” kata Ayub.

Melalui laporan ke Ombudsman, Ayub meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam.

Ia juga mendorong Ombudsman mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif hingga pemberhentian pejabat terkait, apabila terbukti terjadi kelalaian.

Langkah ini, kata Ayub, bukan semata-mata untuk mencari siapa yang bersalah. Melainkan untuk menghentikan pola pembiaran yang berulang, serta merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa masyarakat.

“Target saya jelas, harus ada efek jera. Siklus ini harus dihentikan demi keselamatan warga Kaltim,” tutupnya.

Untuk diketahui hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Timeskaltim, pihak Perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah menerima surat laporan tersebut. (Has/Bey)