Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Berau.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah bersama aparat keamanan dan Pemkab Berau melakukan inspeksi mendadak, pada Senin (29/12/2025).
Sebagai informasi bahwa lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur.
Penertiban ini dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pengecekan menunjukkan aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik.
Skala tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta ketertiban umum.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apapun.
“Kegiatan penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak memiliki izin resmi. Aktivitas seperti ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan daerah,” kata Bambang saat dikonfirmasi awak media.
Bambang bilang, luas bukaan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil.
Oleh karena itu, jika dibiarkan maka dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.
“Kami langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Plang larangan telah dipasang, dan alat berat diminta segera dikeluarkan dari lokasi,” ujarnya.
Pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan.
Proses perizinan, kata Bambang, harus melalui mekanisme yang sah di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun. Ini berlaku mutlak,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan.
Seluruh bentuk pertambangan ilegal akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal, kami akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya jelas, penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.
Diakhir ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim, untuk memberantas tambang ilegal dan melindungi lingkungan hidup.
“Kita ingim mememastikan bahwa tata kelola pertambangan seyogianya berjalan sesuai aturan, dan prinsip keberlanjutan,” tutup Bambang. (Has/Bey)












