Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi sungai.
Salah satu upaya utama adalah pembangunan fasilitas area tambat bagi pengguna jalur Sungai Mahakam, yang selama ini menjadi jalur utama mobilitas barang, termasuk angkutan batu bara.
Kepada awak media, Analis Muda Dishub Kaltim, Rudianto Lumbantorua, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tambat merupakan instruksi langsung dari Gubernur Kaltim, agar pemanfaatan jalur sungai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Kalau pajak sudah tidak memungkinkan, maka retribusi daerah bisa kita optimalkan melalui fasilitas yang kita bangun. Dishub sudah mendesain area tambat di lahan milik provinsi untuk memindahkan tempat tambat kapal yang selama ini berada di tengah alur,” jelas Rudianto kepada awak media, usai mengikuti kegiatan RDP bersama komisi II DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, praktik tambat kapal di Mahakam selama ini berjalan tanpa pengelolaan resmi. Para pemilik kapal tetap membayar biaya tambat, namun bukan kepada pemerintah daerah.
“Selama ini mereka membayar, tapi ke swasta atau pribadi. Provinsi melalui Perhubungan ingin mendorong agar tambatan itu dipindahkan ke fasilitas milik pemerintah,” tegasnya.
Rudianto menambahkan langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan pengguna jalur sungai, untuk membangun kerja sama pengelolaan fasilitas tambat. Namun, kata dia, yang paling penting adalah dukungan regulator pusat.
“Kami berharap DPRD bisa mendorong KSOP untuk mengeluarkan surat kepada perusahaan kapal batu bara agar menggunakan fasilitas kita. Itu bagian dari perintah khusus Pak Gubernur,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan alur sungai sebagian besar berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap memiliki ruang untuk ikut mengelola melalui beberapa skema.
“Pak Gubernur sudah berkomunikasi dengan pusat. Ada porsi-porsi yang bisa digunakan. Misalnya swasta bisa mengelola lewat konsesi, Perusda bisa bekerja sama dengan Pelindo. Banyak bentuk kerja sama yang bisa dilakukan,” kata Rudianto.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur atau menertibkan, tetapi juga wajib menyediakan fasilitas terlebih dahulu sebagai dasar penarikan retribusi yang sah.
“Selama ini sebelum ada pengelolaan, mereka tambat dan membayar. Tapi kita tidak tahu ke mana bayarnya. Artinya, provinsi harus menyediakan fasilitas. Bukan hanya mengatur, tapi membangun fasilitas. Nanti kita dorong mereka bersandar di situ, dan retribusinya masuk ke pemerintah,” paparnya.
Ia mengakui, saat ini Dishub Kaltim tengah melakukan studi teknis mengenai desain area tambat, termasuk jenis ponton yang akan digunakan.
“Kita sedang studi. Satu tambatan itu berapa biayanya. Mungkin kita akan optimalkan, bukan desain pelabuhan besar, tapi desain tambat dengan ponton. Ada ponton kosong, ada ponton berisi. Desainnya tentu akan menyesuaikan,” imbuhnya.
Adapun lokasi pembangunan fasilitas tambat diproyeksikan akan berada di dua titik strategis milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Untuk lokasinya itu ada dilahan provinsi, yakni di Sungai Kunjang dan Sungai Lais,” pungkasnya. (Has/Bey)












