Timeskaltim.com, Mengelola aset daerah senilai miliaran hingga triliunan rupiah bukanlah tugas ringan. Gedung sekolah, rumah sakit, jaringan jalan, laboratorium, kendaraan dinas, hingga peralatan kesehatan adalah bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga dengan teliti dan penuh tanggung jawab. Namun ironisnya, para Pengurus Barang Milik Daerah garda terdepan dalam menjaga aset publik hanya menerima honorarium ratusan ribu rupiah. Ketimpangan ini bukan sekadar perbedaan angka, melainkan ancaman nyata bagi kualitas tata kelola aset daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, bendahara pengeluaran dan penerimaan memperoleh honorarium progresif berdasarkan besaran pagu dana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, bendahara berhak menerima honor mulai dari Rp340.000 hingga Rp3.840.000 sesuai tingginya risiko penatausahaan dana. Model ini dipandang wajar: semakin besar uang yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab dan risiko.
Namun prinsip yang sama tidak berlaku bagi Pengurus Barang Milik Daerah. Pada peraturan yang sama, honorarium pengurus barang ditetapkan hanya berdasarkan kategori jabatan, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, atau Pengurus Barang Pembantu tanpa mempertimbangkan nilai aset yang mereka tangani. Akibatnya, pengurus barang pada dinas besar seperti PUPR, Pendidikan, atau Kesehatan menerima honor yang sama dengan dinas kecil yang mengelola aset jauh lebih sedikit.
Sejarah pengelolaan keuangan juga menunjukkan evolusi nomenklatur. Dahulu terdapat bendahara uang dan bendahara barang. Kini istilah bendahara merujuk pada pengelola uang, sementara pengelola barang menjadi pengurus barang. Bendahara menerima honor berbasis pagu dana, sementara pengurus barang hanya mendapatkan Rp300.000–Rp500.000, tanpa melihat nilai aset yang diawasi.
Padahal beban kerja pengurus barang jauh lebih kompleks. Tugas mereka mencakup menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, menjaga keamanan, serta memastikan aset tetap berfungsi. Dinas Pendidikan, misalnya, mengelola ribuan ruang kelas, laboratorium, hingga peralatan TIK. Dinas Kesehatan menangani rumah sakit dan fasilitas kesehatan bernilai triliunan rupiah. Namun honor mereka disamakan dengan dinas kecil yang hanya mengurus beberapa kendaraan operasional. Ketidakadilan ini sangat terasa dan berpotensi menurunkan semangat kerja.
Ketimpangan honorarium ini memunculkan setidaknya tiga dampak serius. Pertama, menurunnya motivasi kerja karena penghargaan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab. Kedua, melemahnya kualitas penatausahaan aset. Aset daerah merupakan tulang punggung pelayanan publik; bila pengurus barang kehilangan motivasi, risiko kehilangan, kerusakan, hingga penyalahgunaan aset meningkat. Ketiga, munculnya kesenjangan antar-SKPD, karena pengurus barang pada dinas besar merasa diperlakukan sama dengan dinas kecil, padahal beban kerjanya jauh lebih berat.
Permasalahan ini berakar pada ketentuan honorarium yang hanya berbasis jabatan, bukan nilai aset. Padahal Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui Permendagri 47 Tahun 2021 dan Permendagri 7 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pengurus barang memiliki tanggung jawab luas: dari penerimaan, penyimpanan, penggunaan, penatausahaan, hingga pengamanan barang daerah.
Karenanya, sudah saatnya standar honorarium pengurus barang ditinjau ulang. Honor seharusnya mempertimbangkan nilai aset yang dikelola, sebagaimana skema honorarium bendahara yang berbasis pagu dana. Dinas dengan aset besar membutuhkan pengurus barang yang kompeten, teliti, dan bekerja dengan intensitas tinggi; penghargaan yang diterima pun perlu mencerminkan beban tersebut.
Selain itu, disparitas honorarium antara pengurus barang dan bendahara perlu diperbaiki untuk mencegah kecemburuan dan menjaga iklim kerja yang sehat. Standar penghargaan yang adil akan mendorong profesionalisme, loyalitas, dan motivasi kerja pengurus barang. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema insentif berbasis kinerja bagi perangkat daerah dengan kualitas penatausahaan aset terbaik. Kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat akuntabilitas publik, tetapi juga efektif menekan temuan audit terkait aset.
Pengurus Barang Milik Daerah adalah ujung tombak pengelolaan aset publik. Mereka tidak hanya mencatat dan menatausahakan ribuan barang, tetapi juga memastikan keamanan dan kelayakan aset senilai miliaran hingga triliunan rupiah. Ketimpangan honorarium yang ada saat ini jelas tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang mereka pikul, sehingga tata kelola aset berpotensi menurun kualitasnya, dan motivasi kerja pun ikut terganggu. Dengan kata lain, penghargaan yang layak bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi merupakan fondasi bagi profesionalisme dan akuntabilitas publik.
Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi honorarium pengurus barang. Standar yang adil, berbasis nilai aset dan beban kerja, akan mendorong kompetensi, loyalitas, dan integritas para pengelola aset. Selain itu, penerapan skema insentif berbasis kinerja dapat menekan risiko kerugian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan yang proporsional bagi pengurus barang bukan hanya investasi bagi pegawai, tetapi juga investasi strategis bagi kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Mari dorong perubahan ini agar aset publik benar-benar dijaga oleh pengurus yang termotivasi dan kompeten. Karena hanya dengan penghargaan yang adil, aset publik benar-benar bisa dijaga dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Ditulis oleh: Muhammad Hidayattullah Buswar, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Kalimantan Timur












