Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Budianto Bulang, kembali menggelar kegiatan Penguatan Dasar Demokrasi (PDD) untuk mendorong meningkatnya kesadaran demokrasi masyarakat.
Agenda ini berlangsung di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, Kamis (27/11/2025), mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”
Dalam penyampaiannya, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa masyarakat harus memahami posisi mereka sebagai subjek utama dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi penting untuk menciptakan keselarasan dan pemahaman yang utuh mengenai makna demokrasi itu sendiri.
“Demokrasi bukan sekadar teori. Ia bagian dari proses panjang pembentukan karakter warga negara,” ujar Budianto.
Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui hak yang diberikan negara serta kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan bernegara.
Budianto berharap kegiatan ini mampu mendorong warga desa menjadi kelompok masyarakat yang lebih kritis, berdaya, dan memahami peran strategis mereka dalam pembangunan daerah maupun bangsa.
Dua narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Muhammad Hasbi dan Riang Kurniawan.
Hasbi memaparkan dasar konsep civil society dari perspektif sejarah dan filosofi.
Kata dia, masyarakat sipil adalah jaringan individu, kelompok, dan organisasi di luar negara dan pasar yang memperjuangkan kepentingan publik.
Konsep ini, lanjutnya, telah berkembang sejak pemikiran Aristoteles dan Cicero, hingga Locke dan Rousseau yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak rakyat. Ia juga menyinggung contoh masyarakat madani pada masa Nabi Muhammad SAW.
“Sejarah membuktikan bahwa masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Ia turut mengutip para pemikir seperti Gramsci, Hegel, dan A.S. Hikam yang melihat masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang negara berbasis kesukarelaan.
Sementara itu, Riang Kurniawan memperdalam materi terkait penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sosial di Indonesia. Ia menekankan bahwa keseimbangan antara keduanya menjadi syarat mutlak bagi demokrasi yang stabil.
“Hak adalah sesuatu yang layak diterima setiap individu, mulai dari perlindungan, kesejahteraan, hingga partisipasi politik,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak tidak akan bermakna tanpa kesadaran menjalankan kewajiban, seperti menaati hukum, membayar pajak, menjaga fasilitas publik, serta menghormati hak asasi manusia.
Riang menutup pemaparan dengan menekankan bahwa kegiatan PDD merupakan ruang refleksi bagi masyarakat untuk memahami posisi mereka sebagai aktor perubahan ditingkat desa.
“Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menguatkan peran warga dalam masyarakat sipil yang sadar demokrasi,” tandasnya.(Has/Bey)












