Timeskaltim.com, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan penolakan resmi terhadap keputusan Komisi I terkait dengan penetapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028.
Kepada awak media, Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menilai proses seleksi berlangsung tanpa transparansi dan sangat mengabaikan peran fraksinya dalam pengambilan keputusan.
“Kami sangat kecewa terhadap keputusan Komisi I. Kami tidak dilibatkan, tidak diminta masukan, dan tidak ada transparansi sama sekali,” ujar Damayanti, usai mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung B komplek DPRD Kaltim, pada Jum’at (21/11/2025) malam.
Kata Damayanti, PKB menjadi satu-satunya fraksi yang tidak mendapatkan informasi maupun ruang pertimbangan, meskipun Komisi I dipimpin oleh kader PKB yakni Slamet Ariwibowo.
“Di antara tujuh fraksi, hanya PKB yang tidak menerima konfirmasi. Ketua Komisi I dari fraksi kami, tapi kami justru diabaikan. Ini bukan soal hasil seleksi, tapi soal harga diri fraksi,” tegasnya.
Damayanti juga mengatakan bahwa seyogianya seluruh fraksi mendapat perlakuan yang setara, dalam proses seleksi lembaga daerah.
Oleh karena itu pengambilan keputusan harus tetap melibatkan seluruh pihak, termasuk ketua komisi yang berhalangan hadir.
“Kalau ketua komisi sedang sakit, bukan berarti kewenangannya boleh dikesampingkan. Ada etika berlembaga, dan setiap keputusan harus tetap sepengetahuan ketua,” ujarnya.
ia juga menyebutkan fraksi lain mendapat pemberitahuan dan diminta pertimbangan, sementara PKB tidak menerima informasi apapun.
Sebagai satu-satunya perempuan yang memimpin fraksi di DPRD Kaltim. Damayanti turut menyinggung soal representasi perempuan, yang kerap terpinggirkan dalam proses politik.
“Ini bukan pertama kalinya suara perempuan dianggap tidak penting. Jangan sampai suara perempuan dibungkam,” katanya.
PKB kata dia, membawa mandat pemilih dari lima daerah pemilihan, sehingga pandangan fraksi tidak boleh dikesampingkan.
Ia menambahkan bahwa PKB akan menuntut Komisi I untuk membatalkan dan meninjau ulang keputusan penetapan calon anggota KPID. Jika tuntutan itu diabaikan maka jalur hukum akan ditempuh.
“Kalau permintaan kami tidak diindahkan, jalannya jelas: pengadilan. Itu mekanisme formal yang tersedia,” ujar Damayanti.
Diakhir ia menegaskan, akan segera melaporkan polemik ini ke jajaran pimpinan partai baik ditingkat provinsi dan juga nasional untuk menentukan sikap politik lanjutan.
“Ini menyangkut integritas proses seleksi lembaga penyiaran daerah. Kami tidak menuntut keistimewaan, tapi kami tidak bisa menerima jika PKB dihilangkan dari proses,” pungkasnya.(Has/Bey)












