Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Fakta Baru Menguak, Penembakan di Samarinda Gunakan Senjata Dinas Mantan Anggota Brimob

178
×

Fakta Baru Menguak, Penembakan di Samarinda Gunakan Senjata Dinas Mantan Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penembakan di THM Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda — Sidang lanjutan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Samarinda yang menewaskan Dedi Indrajit Putra memunculkan fakta baru.

Fakta baru itu mengungkap bahwa senjata api yang digunakan pelaku merupakan senjata dinas milik anggota Brimob.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyebut temuan itu membuka tabir baru. Sekaligus menimbulkan pertanyaan serius, terkait pengawasan dan akuntabilitas penggunaan senjata api di tubuh kepolisian.

“Ini informasi baru yang sangat mengejutkan. Selama ini penyidik tidak pernah mengungkap bahwa pelaku menggunakan senjata dinas kepolisian. Publik berhak tahu bagaimana senjata resmi negara bisa jatuh ke tangan pelaku,” ungkap Agus, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu (12/11/2025).

Ia juga menilai keterlambatan pengungkapan fakta kepemilikan senjata menunjukkan lemahnya transparansi sejak awal proses hukum.

Kata dia, seyogianya penyidik terbuka sejak awal, mengingat senjata dinas adalah aset publik yang dibeli dengan uang rakyat.

“Ada aturan ketat soal siapa yang boleh memegang dan menggunakan senjata. Kalau bisa berpindah tangan seenaknya, berarti ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal Polri,” tegasnya.

“Mengapa juga penyidik baru membuka fakta tersebut ditengah persidangan. Kenapa baru sekarang muncul? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Tujuannya apa? Kami kecewa dan prihatin,” sambung Amri.

Majelis hakim kemudiam memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan anggota Brimob pemilik senjata tersebut pada sidang yang akan digelar pekan depan.

“Hakim sudah memerintahkan agar saksi dari unsur kepolisian itu hadir dengan cara apapun. Ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung,” kata Agus.

Menurutnya, keterangan saksi dari pihak Brimob menjadi kunci untuk menelusuri rantai tanggung jawab dalam peredaran senjata dinas tersebut. Apakah dipinjamkan, disalahgunakan, atau bahkan digunakan dengan sepengetahuan pemiliknya.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tim forensik Mabes Polri, telah memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka tembak. Dari hasil autopsi ditemukan lima proyektil peluru, dua menembus tubuh korban dan tiga lainnya bersarang di dalam.

“Keterangan ahli forensik sangat jelas. Tidak ada keraguan, kematian almarhum disebabkan oleh tembakan. Clear and clear,” ujarnya.

Maka dari itu ia memastikan agar keterangan ahli diberikan di bawah sumpah jabatan, sehingga kredibilitasnya dijamin oleh hukum dan profesi.

Menurut kuasa hukum keluarga korban terdapat dua hal pokok dari kasus. Pertama, tentang penyebab kematian korban yang telah terbukti akibat tembakan. Kedua, tentang minimnya transparansi kepolisian terkait kepemilikan senjata.

“Senjata itu alat negara, bukan alat pribadi. Kalau disalahgunakan, risikonya nyawa manusia. Polri harus menjadikan kasus ini momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal,” imbuhnya.

Menutup pernyataanya, ia berharap agar kasus Dedi menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kita tidak mau ada Dedi-Dedi lain di masa depan. Keadilan harus ditegakkan bukan hanya untuk keluarga korban, tapi demi rasa aman seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Has/Bey)