Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Rudy Mas’ud Tegaskan Kewenangan Pengerukan Sungai Mahakam Ada di Pemerintah Pusat

192
×

Rudy Mas’ud Tegaskan Kewenangan Pengerukan Sungai Mahakam Ada di Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kewenangan pengerukan dan penataan alur Sungai Mahakam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Penegasan itu disampaikan Rudy menyusul rencananya menanggulangi banjir di sejumlah daerah di Kaltim, khususnya di Samarinda, dengan melakukan pengerukan di tiga titik krusial, yakni Muara Pegah, Tanjung Dewa, dan Kerbau Timur.

Kepada awak media, Rudy menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan navigasi Sungai Mahakam merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, ia menilai sejauh ini kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Jadi begini, seluruh sungai di wilayah Kalimantan Timur, terutama Sungai Mahakam hingga Teluk Balikpapan, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Begitu juga dengan navigasi dan alur pelayaran, yang juga menjadi kewenangan Kemenhub,” tegasnya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, urusan pengerukan, penurukan, serta pemeliharaan fasilitas sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) yang merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Untuk sungai dan penurukan serta fasilitas lainnya, itu ada di BWS di bawah Kementerian PUPR. Tapi faktanya, hampir dua dekade terakhir, kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik oleh balai maupun Kemenhub, tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Rudy menilai, kelambanan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sepanjang aliran Mahakam, yang selama ini menjadi urat nadi transportasi dan perdagangan di Kaltim.

“Sungai Mahakam adalah jalur utama ekonomi masyarakat Kaltim. Namun, alur sungai yang menjadi tanggung jawab pusat ini sudah lama tidak ditangani,” kata Gubernur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin operasional pengerukan dan navigasi sungai sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemenhub, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya berperan dalam pemberian rekomendasi serta memastikan koordinasi di tingkat daerah berjalan efektif.

“Kalau untuk alur pelayaran dan navigasi, izin operasionalnya di Kemenhub. Kita di daerah hanya memberikan rekomendasi. Yang kami soroti hari ini adalah pelaksanaan kegiatan operasionalnya yang belum berjalan,” tandasnya. (Has/Bey)