Timeskaltim.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang abai terhadap kedisiplinan, terutama terkait kehadiran dan jam kerja.
Kepada awak media, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kaltim, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Bahkan ada kasus ASN yang tidak masuk kerja hingga 200 hari tanpa keterangan, dan kini direkomendasikan untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia mengatakan, bahwa langkah PDTH tersbut, merupakan upaya tindak lanjut dari arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang meminta agar peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Ada yang sampai 200 hari tidak masuk kerja. Kasus seperti ini sudah berproses dan ada yang kami rekomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Irfan, pada Selasa (4/11/2025).
ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah banyak laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait ketidakhadiran pegawai.
Salah satu modus, yang sering ditemukan adalah ASN yang hanya melakukan absensi dipagi hari, namun tidak berada di kantor selama jam kerja, lalu kembali lagi menjelang sore.
“Kami baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait disiplin pegawai, terutama soal jam kerja. Sesuai arahan Gubernur, kami turun langsung untuk mengecek kehadiran ASN di berbagai instansi,” ujarnya.
Kata dia, Inspektorat juga mencatat adanya beberapa bentuk pelanggaran ringan hingga berat. Untuk pelanggaran ringan seperti keterlambatan beberapa menit, pihaknya masih memberi toleransi selama ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterlambatan lima hingga sepuluh menit masih bisa dimaklumi jika ada alasan logis seperti kendala di perjalanan. Tapi kalau sampai berhari-hari tanpa keterangan, itu pelanggaran berat,” jelasnya.
Menurut Irfan, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama tidak hadir tanpa izin dalam jangka waktu lama, Inspektorat langsung memberikan rekomendasi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan, kami rekomendasikan untuk dikenakan PTDH. Prosesnya sudah berjalan dan kini sedang ditindaklanjuti oleh bagian pembinaan,” ujarnya.
Menutup pernyataanya, ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim untuk menjaga disiplin, etika kerja, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan ASN yang melanggar, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan profesional,” tutupnya. (Has/Bey)












