Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Tetapkan Diri Sebagai Kota Bebas Tambang, Andi Harun : Kita Tegaskan Komitmen Lingkungan Berkelanjutan

157
×

Tetapkan Diri Sebagai Kota Bebas Tambang, Andi Harun : Kita Tegaskan Komitmen Lingkungan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (ist)

Timeskaltim.com, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan arah pembangunan wilayahnya kini sepenuhnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Pasalnya tak satu pun zona tambang lagi, tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru yang, telah disahkan dan diintegrasikan ke dalam peta nasional.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan, kebijakan bebas tambang tersebut telah menjadi komitmen resmi Pemkot yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW.

Dokumen itu secara tegas menghapus seluruh kawasan pertambangan dari rencana tata ruang kota.

“Yang dimaksud bebas tambang itu adalah rencana tata ruang kita yang sudah disetujui Presiden dan masuk ke dalam satu peta Indonesia. Tidak ada lagi ruang di dalam zona tata ruang Samarinda untuk wilayah pertambangan,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, seluruh wilayah Samarinda kini diarahkan untuk mendukung kegiatan non-tambang, seperti jasa, perdagangan, serta pengembangan permukiman berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah izin tambang yang masih aktif saat ini akan berakhir pada 2026. Jika perusahaan mengajukan perpanjangan izin, maka permohonan tersebut wajib disesuaikan dengan RTRW yang telah berlaku.

“Kalau permohonan itu sampai ke pusat, seharusnya diproses berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Jadi mestinya tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pemberian izin pertambangan kini bukan lagi berada di pemerintah kota, melainkan di tingkat pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

“RTRW kita sudah jelas, tidak ada lagi zona pertambangan di seluruh Kota Samarinda. Tapi karena izin diterbitkan oleh pusat, maka penegakan administratifnya ada di sana,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap proses perizinan tambang mencakup aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi berbeda.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Pemkot Samarinda telah menuntaskan kewajiban hukum, dan kebijakan, dengan meniadakan seluruh ruang tambang dari tata ruang kota.

“Kami sudah penuhi tanggung jawab kami. Tidak ada satu jengkal pun wilayah Samarinda yang masuk zona tambang. Selebihnya, tinggal bagaimana penegakan hukumnya di tingkat pemberi izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perpanjangan izin tambang nantinya tetap harus melalui mekanisme berjenjang, mulai dari rekomendasi pemerintah provinsi hingga persetujuan pemerintah pusat.

“Kalau mengacu aturan hukum, karena tidak ada lagi zona tambang di tata ruang Samarinda, mestinya permohonan izin baru atau perpanjangan tidak bisa diproses lagi,” tambahnya.

Diakhir pria yang akrab di sapa AH itu menuturkan, langkah Samarinda menetapkan diri sebagai kota bebas tambang sebagai bagian dari transformasi ekonomi daerah, dari ketergantungan pada batu bara menuju pembangunan berbasis ekonomi hijau.

“Kami menilai arah baru ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. (Has/Bey)