Timeskaltim.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah bebas rabies pada tahun 2030.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan, mengatakan program tersebut merupakan wujud keseriusan daerah dalam menekan penyebaran penyakit hewan menular strategis, khususnya rabies.
“Untuk mewujudkan ternak sehat dan masyarakat sejahtera, kami telah menjalankan berbagai langkah teknis dan non-teknis dalam pengendalian penyakit hewan menular. Salah satunya melalui vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan,” ungkap Fahmi, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam program tersebut, DPKH Kaltim menargetkan sekitar 300 ekor hewan pembawa rabies, seperti anjing dan kucing, untuk divaksinasi secara gratis.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang digelar pada Hari Rabies Sedunia, 28 September 2025, yang juga diikuti dengan layanan kastrasi massal untuk hewan peliharaan.
Menurut Fahmi, pengendalian populasi hewan pembawa rabies harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dikawasan perkotaan maupun pedesaan, agar rantai penularan antara hewan dan manusia dapat ditekan secara signifikan.
“Upaya pengendalian populasi dan vaksinasi rutin menjadi kunci utama pencegahan rabies di masa depan,” jelasnya.
Selain fokus di wilayah daratan, DPKH Kaltim juga memperkuat kerja sama lintas instansi, termasuk dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Untuk memperketat pengawasan serta pelaksanaan vaksinasi di Pulau Derawan.
“Pulau Derawan menjadi kawasan prioritas, karena merupakan destinasi wisata unggulan. Target kami, tahun 2026 Derawan sudah bebas rabies, dan pada 2030 Kaltim serta nasional bisa menyusul menjadi daerah bebas rabies,” tandasnya. (Has/Bey)












