Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Isran Noor Diperiksa 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi DBON Kaltim

417
×

Isran Noor Diperiksa 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi DBON Kaltim

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama hampir tujuh jam, sejak 11.00-17.40 Wita, pada Senin (22/9/2025). 

Untuk diketahui, pemanggilan Isran Noor merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang telah menyeret dua pejabat Kaltim sebagai tersangka.

Yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, dan Zairin Zain (ZZ), mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, yang mana keduanya resmi ditahan sejak 18 September 2025 lalu.

Isran Noor yang pada saat itu merupakan Gubernur yang turut menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan program DBON.

“Ya, kita enggak masalah. Kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” kata Isran, yang akrab disapa Kai, seusai pemeriksaan.

Perihal tentang apa saja yang ditanyakan oleh pihak penyidik Kejati Kaltim. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diberikan seputar tentang tugas dirinya sebagai Gubernur yang menandatangani SK DBON pada waktu itu.

“Iyakan memang saya yang tanda tangani. Ya, kita enggak masalah kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Isran menyebutkan ini adalah pertama kalinya ia diperiksa terkait dengan kasus DBON Kaltim. Meski sebelumnya, juga pernah diperiksa Kejati Kaltim dalam perkara lain, yakni BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE).

“Bedanya, saat itu belum ada tersangka, sedangkan dalam kasus DBON inikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnnya.

Terkait dengan status tersangka yang menjerat beberapa mantan pejabat daerah, Isran memilih tak berkomentar banyak. ia bahkan hanya menyebut mereka adalah mantan anak buahnya saat ia masih menjabat.

“Kalau soal tersangka itu urusan kejaksaan. Saya kenal mereka, ada yang pernah jadi kepala Bappeda, ada juga yang pernah jadi kepala dinas. Namanya musibah, tentu kita prihatin dan berharap mereka diberi kemudahan,” tandasnya. (Has/Bey)