
Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi menggelar Sosperda Bantuan Hukum di Desa Loh Sumber, Loa Kulu pada Kamis (6/3/2022).(Ist)
Timeskaltim.com, Kukar – Tak henti-hentinya, Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi, selalu menunjukan kepeduliannya terhadap Masyarakat Kaltim.
Terbukti, Politisi Fraksi PKB itu, menggelar Sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (06/03/22).
Kegiatan Sosper berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) dihadiiri langsung Kepala Desa Loh Sumber, Sularno dan sejumlah masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pria yang akrab disapa, Puji ini, menyampaikan pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat, di mana masih banyak masyarakat yang masih awam bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Update di platform Media Sosial Instagram @timeskaltim.
Dia menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah, dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara geratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum.
“Perda bantuan ini diberikan secara geratis oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sularno, memberikan apresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan, dirinya mengatakan pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum,” jelasnya.(Wan)










