Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Akan Revisi SK Tarif Ojek Online, Seno Aji : Akan Dievaluasi Bersama Mitra dan Aplikator

236
×

Pemprov Kaltim Akan Revisi SK Tarif Ojek Online, Seno Aji : Akan Dievaluasi Bersama Mitra dan Aplikator

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan segera mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.

Pernyataan tersebut tegas ia sampaikan, usai menerima perwakilan para pengunjuk rasa yakni driver Maxim di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, pada Rabu (20/8/2025).

Kata dia, Seno Aji, Pemprov Kaltim telah mendengarkan, memerima, dan akan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan dari para driver Maxim.

“Dari diskusi itu memang ada beberapa kendala yang diutarakan para mitra Maxim. Karena itu, kami akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur terkait tarif, menyesuaikan dengan kondisi terkini,” tegasnya.

Seno juga menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim akan segera diberi waktu selama sempat belas hari kerja, guna melakukan pembahasan bersama seluruh aplikator, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, serta mitra driver masing-masing.

“Selain itu, pembahasan juga akan melibatkan lembaga pengamat, konsumen, hingga KPPU. Semua pihak harus dilibatkan agar keputusan yang diambil adil dan transparan,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil dari pembahasan tersebut akan dituangkan dalam revisi SK baru yang nantinya akan menjadi acuan tarif ojek online di Kaltim.

“Kami berharap hasil revisi nanti benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik aplikator, mitra, maupun konsumen,” pungkasnya. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)