Timeskaltim.com, Samarinda – Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi I DPRD Kaltim menyatakan siap mengambil peran aktif untuk membantu penyelesaian konflik agraria yang kian sering terjadi dan berdampak langsung pada hak dasar warga atas tanah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar aduan yang masuk berasal dari lahan warisan yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat posisi hukum masyarakat lemah, sehingga rentan memicu tumpang tindih klaim.
“Banyak tanah warga yang diwariskan secara turun-temurun, tapi belum ada legalitasnya. Inilah yang sering menjadi celah terjadinya sengketa,” jelas Salehuddin, pada Selasa (12/08/2025).
Menurut Salehuddin, pihaknya akan memposisikan diri sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah provinsi, instansi pertanahan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah mencari solusi damai yang tidak merugikan salah satu pihak.
Langkah yang ditempuh mencakup pendataan awal lokasi konflik, pendampingan administrasi agar warga memperoleh sertifikat, hingga mendorong percepatan proses legalisasi.
“Kalau status tanah jelas, peluang sengketa bisa ditekan. Sebaliknya, kalau dibiarkan abu-abu, setiap saat bisa muncul gugatan atau klaim sepihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, sengketa lahan tidak hanya berdampak pada kepemilikan semata, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan menghambat pembangunan jika tak segera diselesaikan.
Meski Komisi I siap memediasi, Salehuddin menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil warga.
“Kalau memang merasa dirugikan dan memilih jalur pengadilan, silakan. Tapi kami tetap membuka ruang komunikasi agar hubungan antarpihak tidak retak,” tandasnya. (Adv/Rob/Bey)












