

TimesKaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, menggelara rapat internal bertempat di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui bahwa terdapat puluhan perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memilki jalan lintas khusus, sehingga kerap melalui jalan umum.
Hal yang sama juga terjadi untuk perusahaan kelapa sawit di Kaltim, hampir seluruhnya tidak memiliki jalan khusus angkutan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) maupun yang telah diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).
“Sekarang ini yang kita ketahui bahwa memang terkait dengan jalan khusus ini hampir semua tambang-tambang batubara dan IUP maupun perkebunan sawit ini tidak ada jalan khususnya,” ungkap Ketua Pansus Ekti Immanuel dihadapa awak media.
“Inilah yang mengakibatkan jalan-jalan kita ini nasional, provinsi, kabupaten-kota itu rusak parah. Tentu kami dari Pansus ini sudah mendapat data dari dinas SDM, terkait dengan nama-nama perusahaan, dan perkebunan ini yang memang belum ada jalan-jalan khususnya,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, dalam waktu dekat Pansus berencana meninjau dan memanggil langsung perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki jalan khusus dan melintas di jalan umum.
- Baca juga : Perbaikan Jalan Kukar-Kubar Habiskan Rp366 Miliar, Ekti Imanuel: Pekerjaannya Sangat Lamban
Didalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Bagi Angkutan Kelapa Sawit dan Batu Bara, jelas menyebutkan bahwa Angkutan batu bara dan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perushaan harus menyediakan jalan khusus.
“Pansus sudah punya nama-nama perusahaan yang berpotensi untuk mempercepat kerusakan jalan ini, tentu nanti pansus ini akan memberikan rekomendasi apakah perusahaan-perusahaan yang merusak jalan ini, akan kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya atau tidak nanti kita lihat,” terang Ekti.
Ditambahkan Ekti, Kabupaten yang terdampak paling parah dengan adanya pelanggaran ini ialah Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan data Dari Dinas ESDM Kaltim, terdapat 40 Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak memiliki jalan khusus, sehingga merusak jalan umum, baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten.
“Kita akan berencana ke Kutai barat, kita berkerjasama dengan pak bupati, saya kira juga pemerintah kabupaten Kutai barat sangat mendukung Pansus ini terkait yang melekat di kami, pansus ini ada pasal yang menguatkan sosialisasinya, untuk menyampaikan ke mereka dan prosesnya,” pungkasnya. (Aji)












