Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan kepemilikan lahan kembali menjadi sorotan, kali ini Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyebutkan bahwa sengketa tanah menjadi ancaman laten yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.
Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 persen pengaduan, telah pihaknya terima yang berkaitan dengan persoalan lahan.
“Banyak warga sudah lama tinggal dan mengelola tanah, tetapi tidak memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi sangat rentan,” kata Salehuddin, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, ketiadaan legalitas membuat masyarakat mudah tergeser, terutama saat berhadapan dengan proyek infrastruktur maupun kepentingan investasi.
Salehuddin mencontohkan kasus proyek jalan tol Balikpapan yang sempat terhambat karena status lahan belum jelas. Sengketa serupa, kata dia, sering muncul akibat klaim kepemilikan yang tumpang tindih.
“Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi menyangkut keadilan dan kelangsungan hidup. Tanah adalah sumber penghidupan, dan tanpa kepastian status, hak-hak dasar masyarakat bisa hilang begitu saja,” tegasnya.
Diakhir Politisi Partai Golkar itu juga turut menyoroti, banyaknya aset Pemerintah Provinsi Kaltim, mulai dari gedung sekolah, kantor pelayanan, hingga lahan pertanian, yang ternyata juga belum tersertifikasi.
“Kalau aset pemerintah sendiri belum memiliki sertifikat, bagaimana bisa memberikan perlindungan hukum terhadap tanah milik rakyat,” tandasnya. (Adv/Has/Bey)












