
TimesKaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim HA Jawad Sirajuddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi digelar Jawad Sirajuddin di Gang 5 Jalan Ciptomangunkusumo Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Sabtu (5/3/2022).
Sosialisasi yang digelar dengan menaati protokol kesehatan ini turut dihadiri ketua RT se- Kelurahan Harapan Baru dan tokoh masyarakat serta masyarakat dari berbagai kalangan di Kelurahan Harapan Baru.
Jawad Sirajuddin menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi ini. Pertama, Zulkifli Alkaff dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur. Dia menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami persoalan hukum dapat mengetahui langkah apa yang dapat lakukan.
Zulkifli pun menyampaikan, dengan adanya Perda bantuan hukum yang diinisiasi dan disahkan oleh DPRD Kaltim ini, masyarakat berhak mendapat pendampingan hukum gratis.
“Dengan adanya perda ini, masyarakat yang tersandung masalah hukum bisa datang ke LBH yang sudah terverifikasi untuk meminta pendampingan hukum secara gratis,”
“Namun perlu mengikuti persyaratan yang sudah tertera dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini,” tambahnya.
Pemateri kedua, Rayis Jawad dari PERADI Samarinda. Dia menyampaikan pemberian bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Bantuan itu bisa berupa proses ligitasi maupun non-ligitasi.
Dalam semua proses itu, disampaikan dia, LBH ataupun advokat harus berkomitmen dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jenis perkara hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum yaitu pidana, perdata dan tata usaha negara,” papar Rayis dihadapan warga.
“Masyarakat juga nantinya harus mengajukan permohonan tertulis maupun lisan kepada LBH untuk mendapatkan pendampingan hukum,” lanjutnya.
- Baca juga : Gelar Reses di Loa Janan Ilir, Jawad Terima Aspirasi Soal Drainase Hingga Pembangunan TPA
Sementara itu, HA Jawad Sirajuddin menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum sangat penting untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut.
“Adanya Sosialiasi perda ini agar masyarakat paham dan tahu produk – produk hukum yang ada di Kalimantan timur, terlebih tentang perda bantuan hukum ini, sehingga masyarakat tidak kebingungan,” jelas Jawad.

Diungkapkan politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Harapan Baru masyarakat dapat mengerti dan memahami mengenai proses-proses untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat, terkait fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD, Sebagai perwakilan rakyat wajib hukumnya memberi pemahaman kepada masyarakat tentang apa saja yang dikerjakan oleh anggota DPRD,” pungkasnya. (Aji)












