Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tegaskan Pembatasan Impor Batu Bara oleh India dan Cina Tak Berdampak Langsung ke Daerah

223
×

DPRD Kaltim Tegaskan Pembatasan Impor Batu Bara oleh India dan Cina Tak Berdampak Langsung ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Guntur. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kekhawatiran sejumlah pihak terkait langkah India dan Cina yang mulai membatasi impor batu bara dari Indonesia turut menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di tanah air. Namun, DPRD Kaltim menilai kebijakan tersebut tidak akan berimbas langsung terhadap kondisi ekonomi di tingkat daerah.

Anggota DPRD Kaltim, Guntur, menjelaskan bahwa ekspor batu bara sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dampaknya terhadap Kaltim bersifat tidak langsung dan hanya menyentuh aspek Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor tersebut.

“Ekspor batu bara itu bukan ranah pemerintah daerah. Yang mengatur semua pusat. Kalaupun ada pengaruhnya, itu hanya soal DBH, dan mekanismenya tetap tergantung pada pusat,” ujar Guntur, pada Senin (21/07/2025).

Meski begitu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Salah satu fokus utama Komisi II saat ini adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dan konstruksi di Kaltim.

“Saat ini kita punya sekitar 800 perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Kalau masing-masing punya lima alat berat saja, dan semuanya dikenakan pajak maksimal, potensi PAD kita sangat besar. Tapi kenyataannya, pemasukan dari sektor ini masih sangat minim,” tegasnya.

Guntur menyebut pihaknya bersama pemerintah provinsi tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Salah satunya dengan menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pendataan alat berat yang dimiliki perusahaan.

“Begitu SK keluar, kita akan mulai pendataan. Perusahaan-perusahaan akan diminta menyerahkan data lengkap alat berat mereka. Lalu kita cek ke lapangan satu per satu. Kita ingin pastikan tidak ada yang luput,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak penggunaan alat berat terhadap infrastruktur di Kaltim. Menurutnya, kondisi tanah yang memiliki kandungan asam dan besi tinggi membuat struktur jalan di daerah ini cepat rusak, sehingga memerlukan konstruksi yang lebih kokoh dan biaya yang tidak sedikit.

“Kalau hanya pakai aspal, jalan kita cepat hancur. Harus disemenisasi, dan itu mahal. Bahkan kadang perlu turap, karena tanahnya bisa mengembang. Jadi wajar kalau perusahaan yang menyebabkan kerusakan itu juga harus berkontribusi lewat pajak,” jelasnya.

Guntur berharap perusahaan yang beroperasi di Kaltim dapat menunjukkan komitmen terhadap pembangunan daerah dengan mendukung kebijakan pendataan dan penarikan pajak secara adil.

“Kalau mereka benar-benar peduli terhadap pembangunan Kaltim, saya yakin tidak akan keberatan. Ini soal tanggung jawab moral dan keadilan untuk masyarakat,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)