Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Dukung Rencana Pemprov Kaltim Bentuk BUMD untuk Layanan Ojol

192
×

DPRD Dukung Rencana Pemprov Kaltim Bentuk BUMD untuk Layanan Ojol

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola layanan ojek online (ojol) mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif. Gagasan ini dinilai sebagai langkah berani untuk memasuki sektor ekonomi digital yang selama ini didominasi perusahaan swasta.

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa kehadiran BUMD di sektor transportasi daring bisa menjadi solusi untuk menghadirkan layanan publik berbasis aplikasi yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang ada rencana ke arah sana, itu bagus. Artinya, pemerintah daerah mulai mengambil peran sebagai operator, tidak hanya jadi pengamat. Soal nama nanti mau seperti Grab versi daerah atau lainnya, itu teknis saja,” ujar Sigit, Senin (21/07/2025).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pendirian usaha digital semacam ini tidak harus dimulai dari awal dengan membentuk entitas baru. Pemprov Kaltim, kata dia, dapat memanfaatkan BUMD yang sudah eksis seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Bersama Sejahtera (MBS) dengan menambahkan unit usaha khusus transportasi daring.

“Tidak perlu repot bikin perusahaan baru. Tempelkan saja dulu ke BUMD yang sudah ada. Kalau ke depannya tumbuh besar dan stabil, barulah bisa berdiri sendiri,” jelasnya.

Sigit juga menegaskan bahwa pendekatan seperti ini lazim dilakukan dalam dunia usaha maupun lembaga pendidikan. Ia mencontohkan bagaimana institusi pendidikan berkembang dari sekolah tinggi atau akademi menjadi universitas setelah konsolidasi dan pertumbuhan.

Ia meyakini bahwa sektor transportasi daring bukan domain eksklusif perusahaan swasta. Selama sesuai dengan regulasi dan mampu menjaga persaingan usaha yang sehat, pemerintah daerah sah-sah saja turut terlibat.

“Kalau swasta bisa, pemerintah juga bisa. Ini kan bentuk usaha. Selama izinnya legal dan tidak menyalahi aturan, tidak ada salahnya. Apalagi kalau bisa menambah pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja untuk warga lokal,” tegasnya.

Meski demikian, Sigit mengingatkan agar Pemprov Kaltim tidak gegabah. Ia menekankan pentingnya riset pasar serta pemahaman terhadap ekosistem bisnis transportasi daring, agar kehadiran BUMD tidak memicu konflik atau ketimpangan dengan pelaku usaha swasta yang sudah lebih dulu beroperasi.

“Pemerintah harus bijak melihat peluang dan risiko. Jangan sampai niat baik ini malah menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)