Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Legislator Kaltim Soroti Penyalahgunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Industri Berat

162
×

Legislator Kaltim Soroti Penyalahgunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Industri Berat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Guntur. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang melarang perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan mereka. Ia menyebut larangan ini sebagai langkah tepat untuk melindungi infrastruktur publik sekaligus keselamatan warga.

“Jalan umum dibangun untuk rakyat, bukan untuk dilewati truk-truk berat yang merusak. Perusahaan harus membangun jalan khusus untuk operasionalnya,” tegas Guntur, pada Selasa (16/07/2025).

Menurut Guntur, aturan soal larangan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan sawit sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi itu mewajibkan pelaku usaha pertambangan untuk membangun sarana prasarana sendiri, termasuk jalur angkutan.

“Undang-undangnya sudah ada, tinggal ditegakkan. Penggunaan jalan umum oleh truk tambang dan sawit itu pelanggaran,” lanjutnya.

Ia menyoroti dampak nyata dari praktik tersebut, terutama kerusakan jalan di sejumlah wilayah seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Guntur menyebut, ruas jalan provinsi maupun kabupaten yang semestinya digunakan masyarakat menjadi cepat rusak akibat lalu lalang kendaraan over dimension over loading (ODOL) milik perusahaan.

Tak hanya itu, potensi kecelakaan lalu lintas juga meningkat karena jalan yang tidak dirancang untuk beban berat dipaksa menampung kendaraan industri.

“Jalan berlubang, permukaan jalan cepat hancur, dan itu memicu kecelakaan. Masyarakat jadi korban karena infrastruktur publik dimanfaatkan secara semena-mena oleh perusahaan,” ujarnya.

Guntur juga mendesak agar penegakan aturan tidak berhenti pada seruan moral. Ia mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran hingga penghentian operasional sementara.

“Kita harus tegas. Jangan biarkan pelanggaran ini terus terjadi tanpa konsekuensi. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih efektif, Guntur mendorong adanya sinergi antara Pemprov Kaltim, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas ESDM untuk mengontrol penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa jalan-jalan yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh dijadikan fasilitas gratis oleh perusahaan besar yang seharusnya mampu membangun sendiri infrastruktur penunjangnya.

“Prinsipnya sederhana: keadilan. Kalau masyarakat yang bayar pajak, maka merekalah yang berhak menikmati jalan yang aman dan nyaman. Perusahaan harus menanggung beban sendiri, bukan membebani publik,” tutup Guntur. (Adv/Rob/Bey)