Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pungli di SMPN Loa Janan

199
×

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pungli di SMPN Loa Janan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), memicu keprihatinan kalangan legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Keluhan dari sejumlah orang tua murid di Tenggarong mengenai permintaan biaya pendaftaran yang dianggap tak sesuai aturan menjadi pemicu perhatian serius dari DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menanggapi isu tersebut dengan tegas. Menurutnya, setiap pungutan dalam lingkungan sekolah harus melalui jalur resmi dan mendapat persetujuan komite. Ia mengingatkan bahwa beban biaya tidak boleh dibebankan secara sepihak kepada orang tua siswa.

“Jika memang terbukti ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak melalui mekanisme komite, maka praktik seperti ini harus segera dihentikan. Pendidikan harus tetap inklusif dan terjangkau bagi semua,” ujar Sarkowi belum lama ini.

Meski pengelolaan SMP menjadi kewenangan kabupaten, menurut Sarkowi, DPRD Kaltim tetap berkepentingan secara moral dan politis untuk menanggapi keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dalam dunia pendidikan.

Sarkowi juga menyoroti praktik pungutan seperti biaya seragam atau kontribusi lainnya yang sering kali menjadi syarat tersembunyi dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menyatakan bahwa segala bentuk iuran harus dibicarakan terbuka melalui forum komite sekolah, bukan ditetapkan secara sepihak.

“Kalau ada biaya tambahan, harus melalui musyawarah bersama dan sifatnya sukarela. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, DPRD Kaltim menurutnya siap melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah. Baik dalam bentuk agenda rutin maupun pemeriksaan insidental berdasarkan laporan warga.

“Kami bisa lakukan evaluasi dua minggu sekali, enam bulan sekali, atau kapan saja jika memang ada laporan masyarakat. DPRD terbuka terhadap semua bentuk masukan,” tambah Sarkowi.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap program-program unggulan bidang pendidikan seperti Gratispol dan Jospol yang kini mulai dijalankan Pemerintah Provinsi Kaltim. Evaluasi terhadap efektivitas program-program ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasinya tepat sasaran.

“Setiap kebijakan butuh waktu untuk berjalan. Namun setelah diterapkan, kita akan lihat dampaknya dan nilai apakah perlu diperbaiki,” jelasnya.

DPRD, lanjut Sarkowi, tetap berpegang pada kerangka hukum yang ada, termasuk Peraturan Gubernur, LKPJ, dan hasil audit BPK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dana pendidikan, pihaknya siap menindaklanjuti secara hukum.

“Silakan masyarakat melapor jika melihat pelanggaran. Semua aduan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)