Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Dukung Larangan Hauling Tambang di Jalan Umum, Guntur: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Sendiri

192
×

Dukung Larangan Hauling Tambang di Jalan Umum, Guntur: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Guntur. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Kaltim yang melarang aktivitas hauling batu bara dan angkutan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Jalan umum itu dibangun untuk masyarakat, bukan untuk bisnis. Jadi perusahaan apa pun, baik itu tambang batu bara atau sawit, harus membuat jalan sendiri,” tegas Guntur dalam keterangannya, pada Sabtu (05/07/2025).

Guntur merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dengan jelas mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri, termasuk jalan khusus untuk operasional.

“Dalam Undang-Undang Minerba sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menggunakan jalan umum. Mereka wajib bangun sendiri jalannya. Ini untuk menghindari kerusakan dan konflik sosial di masyarakat,” katanya.

Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang dan sawit, lanjut Guntur, telah lama menjadi penyebab utama kerusakan parah di banyak ruas jalan provinsi dan kabupaten, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau, yang menjadi jalur distribusi utama hasil tambang dan perkebunan.

Selain merusak jalan, keberadaan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas saban hari juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kita sering temukan kasus jalan cepat rusak, berlubang, dan memicu kecelakaan. Ini karena jalan yang bukan diperuntukkan untuk beban berat dipakai oleh kendaraan tambang dan sawit,” jelasnya.

Guntur meminta agar pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan benar-benar menegakkan aturan dengan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian sementara operasional bagi perusahaan yang melanggar.

“Jangan hanya buat aturan tapi tidak ada penindakan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan lintas sektor antara Pemprov Kaltim dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas ESDM dalam pengendalian aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan.

Menurutnya, tidak adil jika jalan yang dibangun dengan dana rakyat justru dimanfaatkan oleh korporasi besar tanpa kontribusi terhadap pemeliharaan maupun pembangunan alternatif.

“Sekali lagi, ini soal keadilan. Masyarakat yang bayar pajak, masyarakat juga yang layak mendapatkan akses jalan yang aman dan layak. Perusahaan punya kewajiban untuk tidak membebani fasilitas publik,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)