Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Desak Tanggung Jawab Pertamina Terkait Dugaan Pencemaran di Sanga-Sanga

183
×

Anggota DPRD Kaltim Desak Tanggung Jawab Pertamina Terkait Dugaan Pencemaran di Sanga-Sanga

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dugaan pencemaran minyak yang mencuat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan langkah cepat dari pihak terkait, khususnya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), jika terbukti sebagai sumber pencemaran.

“Jika memang terbukti berasal dari aktivitas Pertamina, mereka harus segera bertindak. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai berlarut-larut,” ujar Samsun belum lama ini.

Laporan dari warga sejumlah desa di Kecamatan Sanga-Sanga menyebutkan adanya bau menyengat dan air sungai yang menghitam, diduga akibat limbah minyak. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena mengganggu aktivitas harian dan berpotensi mencemari sumber air warga.

Menanggapi hal ini, Samsun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim serta instansi teknis lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengambilan sampel lapangan secara transparan dan independen.

“DLH harus bergerak cepat. Jangan tunggu situasi makin parah. Investigasi harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan, dan agar ada dasar yang kuat untuk tindakan lanjut,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ia juga menegaskan, bahwa status Pertamina sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum. Setiap entitas, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukan pencemaran, tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian. Biarpun BUMN, tetap harus bertanggung jawab jika terbukti mencemari lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah mengatur jelas soal itu,” tegasnya.

Dirinya juga menyebut, dalam regulasi tersebut, pelaku pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan, serta dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana jika terbukti lalai.

Lebih jauh, DPRD Kaltim tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Pertamina apabila hasil investigasi menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam insiden tersebut.

“Kalau hasil investigasi mengarah ke kelalaian pihak perusahaan, DPRD bisa memanggil mereka untuk dimintai keterangan secara resmi. Ini soal tanggung jawab, bukan soal seberapa besar perusahaan itu,” ujarnya.

Terakhir, sebagai perwakilan rakyat, ia berharap, seluruh pihak dapat menangani kasus ini secara profesional, agar masyarakat di Sanga-Sanga tidak terus-menerus dihantui kekhawatiran terhadap ancaman pencemaran lingkungan dan dampak kesehatannya.

“Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal kepercayaan publik dan hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kita semua harus hadir untuk memastikan itu terjamin,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)