Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Masalah Banjir, Desak Evaluasi Tata Ruang dan Penambangan Ilegal

209
×

DPRD Kaltim Soroti Masalah Banjir, Desak Evaluasi Tata Ruang dan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan banjir masih menjadi ancaman serius bagi sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Samarinda, dan Balikpapan. Dampaknya tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar dalam sektor ekonomi.

Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi banjir, seperti pembangunan sistem drainase dan perbaikan infrastruktur, namun hasilnya dinilai masih belum optimal. Hal ini memicu perhatian serius dari para legislator di tingkat provinsi.

Menyoroti hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap bencana banjir yang terjadi baru-baru ini di Kukar dan Samarinda. Ia menegaskan bahwa masalah banjir merupakan persoalan multidimensi yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Kami menyadari bahwa baru-baru ini terjadi bencana banjir di beberapa wilayah, termasuk Kukar dan Samarinda. Persoalan ini bersifat multidimensi, sehingga memerlukan penanganan serius dari semua pihak, termasuk Gubernur,” ujar Husni yang biasa disapa Ayub, pada Jumat (20/06/2025).

Ia menyatakan bahwa DPRD Kaltim akan mengambil langkah konkret dengan mengundang perwakilan DPRD dari kabupaten dan kota di Kaltim untuk duduk bersama mengevaluasi tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan lingkungan yang baik sangat berperan dalam menekan potensi banjir.

“Jika lingkungan dikelola dengan baik, termasuk eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang bertanggung jawab, maka dampak banjir dapat diminimalisir,” tegasnya.

Ayub juga menyoroti peran aktivitas manusia dalam memperparah kondisi lingkungan. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan penambangan, terutama tambang ilegal yang seringkali mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Penyebab banjir tidak semata-mata faktor alam, melainkan juga dipengaruhi oleh aktivitas manusia, seperti eksploitasi yang tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Kami akan memastikan penambangan dilakukan dalam batas toleransi yang aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tambang ilegal tidak boleh dibiarkan karena tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan berpotensi besar merusak ekosistem.

“Tambang ilegal jelas tidak memenuhi syarat AMDAL dan harus ditindak tegas. Ini menjadi perhatian kami bersama,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)