Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Arfan, akhirnya angkat bicara guna menyikapi persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang akhir-akhir ini kembali mencuat.
Legislator yang mewakili wilayah IV yakni Bontang, Kutim, dan Berau itu menegaskan bahwa secara administratif, Kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kutim.
Namun, kedekatan geografis dengan Kota Bontang menjadi alasan mengapa banyak warga Sidrap memilih berdomisili secara administratif di Bontang.
“Secara wilayah, Sidrap itu masuk Kutim. Tapi karena lebih dekat dengan pusat kota Bontang, banyak warga yang memilih ber-KTP Bontang. Inilah yang kemudian mendorong Pemkot Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Arfan, Rabu (11/6/2025).
Ia pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim agar tidak tinggal diam, jika ingin mempertahankan wilayah tersebut.
Arfan meminta, agar Pemkab Kutim bisa meningkatkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur di Kampung Sidrap, agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan.
“Kami berharap Pemkab Kutim lebih serius memperhatikan masyarakat Sidrap. Jangan sampai mereka merasa dianaktirikan. Kalau ingin wilayah itu tetap milik Kutim, ya bangun infrastrukturnya,” tegas Arfan yang juga mantan anggota DPRD Kutim dua periode.
Arfan jugta menyebutkan, banyaknya keluhan warga terkait kurangnya fasilitas dari Pemkab Kutim, menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk memperkuat klaim atas wilayah tersebut.
“Mayoritas warga memang punya kedekatan emosional dengan Bontang. Tapi dari sisi legalitas, Sidrap itu masih wilayah Kutim,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.
Termaktub dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah paling lambat tiga bulan sejak putusan dibacakan pada 14 Mei 2025 lalu.
“Langkah mediasi harus dimanfaatkan dengan bijak oleh semua pihak, khususnya Kutim, jika tidak ingin kehilangan wilayah yang secara administratif sah miliknya,” pungkas Arfan. (Adv/Has/Bey)












