Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-18 DPRD Kaltim, pada Kamis (12/6/2025).
Dilaksanakan di Gedung B komplek DPRD Kaltim, Rapur Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis.
Berdasarkan pantauan wartawan Timeskaltim.com, Ekti, tegas menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga instrumen penting untuk menilai efektivitas pembangunan daerah.
“Capaian pembangunan bukan hanya hasil kerja eksekutif, tetapi buah dari kolaborasi antara DPRD dan seluruh elemen masyarakat Kaltim,” tegas Ekti.
Ekti juga bilang bahwa tahap selanjutnya, DPRD dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan, guna mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bidang III Arief Murdiyatno menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp21,22 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp22,08 triliun atau 104,07 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang ditargetkan Rp11,03 triliun terealisasi sebesar Rp11,69 triliun, mencapai 106,04 persen.
“Ini adalah wujud nyata akuntabilitas Pemprov kepada DPRD dan masyarakat,” ujar Arief.
Diakhir, kata Arief, Pencapaian ini menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan pembangunan tahun anggaran selanjutnya.
“sekaligus mempertegas komitmen pemerintah terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)












