Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Matangkan Tiga Ranperda Strategis Demi Dorong Kemandirian Fiskal dan Perlindungan Lingkungan

83
×

DPRD Kaltim Matangkan Tiga Ranperda Strategis Demi Dorong Kemandirian Fiskal dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah.

Hal ini terlihat dalam rapat internal yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (10/06/2025) lalu.

Rapat tersebut menjadi ajang penting untuk menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

Ketiga ranperda tersebut diposisikan sebagai instrumen vital untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memperjelas arah perlindungan lingkungan di tengah laju investasi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya legal secara formil, tetapi juga berlandaskan pada kebutuhan riil masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab tantangan pembangunan daerah,” tegas Agusriansyah dalam pertemuan tersebut.

Dua dari tiga ranperda yang dibahas merupakan revisi dari perda yang sudah ada, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penyesuaian ini dinilai penting agar kinerja BUMD lebih akuntabel dan profesional, sekaligus mampu berkontribusi lebih besar terhadap PAD.

Sementara itu, satu ranperda lainnya diarahkan untuk memperkuat aspek lingkungan hidup, menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tak berkelanjutan. Ketiganya dipandang sebagai pilar regulasi yang akan mendorong iklim usaha yang sehat, sekaligus menjamin pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Langkah proaktif Bapemperda ini dinilai sejalan dengan dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif, DPRD Kaltim berharap dapat menciptakan fondasi regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekologis.

“Regulasi yang baik bukan hanya soal teks hukum, tapi juga soal bagaimana ia diterima dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)