Timeskaltim.com, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman oleh PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di area Hak Guna Usaha (HGU) 01, yang izinnya masih dalam proses perpanjangan.
Dalam pantauan media ini, Sapto Satya Pramono, mengungkapkan bahwa penghentian sementara aktivitas di lahan HGU tersebut penting untuk dilakukan. Agar nantinya, ada verifikasi terhadap data klaim masyarakat bisa dilakukan secara adil dan terbuka.
“Kami minta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan di lahan HGU 01 selama maksimal satu setengah bulan ke depan. Selama waktu itu, kita akan turun bersama untuk memastikan kebenaran klaim lahan oleh masyarakat,” kata Sapto. (2/6/2025)
Lebih lanjut, ia menambahkan, langkah tersebut juga berdasarkan pada surat dari Kementerian ATR/BPN tertanggal 23 April 2024, yang menyatakan status perpanjangan HGU 01 masih dalam proses.
“Penting bagi semua pihak untuk menjaga stabilitas di lapangan. Jika masyarakat hanya mengelola lahan, maka harus ada pembicaraan terkait penggantian tanam tumbuh secara layak. Namun bila tanah tersebut benar-benar milik warga, maka hak mereka wajib dijamin,” tegasnya.
Tak hanya menyarankan penghentian kegiatan, Komisi II juga mendesak PT BDAM untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada masyarakat, terutama soal nilai ganti rugi dan tali asih atas tanaman yang telah ditanam.
Penyelesaian tersebut harus mengacu pada kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 19 September 2024, serta hasil pertemuan pada 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Komisi II juga meminta pihak perusahaan menyerahkan seluruh dokumen terkait proses perizinan dan kewajiban terkait kebun plasma.
Sementara itu, kelompok tani dan kepala desa/lurah dari delapan desa dan dua kelurahan diminta untuk menyampaikan data kepemilikan lahan yang valid.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada data yang diberikan, kami tidak akan memfasilitasi lagi. Silakan para pihak menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum,” kata Sapto dengan tegas.
Komisi II merencanakan kunjungan langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Kunjungan ini akan melibatkan OPD terkait, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Diakhir Politisi Partai Golkar ini menyatakan, Komisi II akan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Guna mendapatkan kejelasan status hukum HGU 01 dan memastikan dokumen perusahaan sesuai aturan.
“Seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk peta dan titik koordinat, wajib diserahkan kepada Komisi II paling lambat 9 Juni 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa dalam RPD tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, kelompok tani, instansi pemerintah daerah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Adv/Has/Bey).












